Berita Nasional

Novel Ungkap Kejanggalan Kasusnya, Guntingan Baju yang Hilang, dan Saksi Kunci Tidak Diperiksa

Novel menilai, upaya manipulatif ini sangat berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia. Kejadian manipulatif tersebut menjadi bukti wajah hukum buru

Editor: Romi Rinando
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi penyidik KPK Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan Kasusnya, Misteri Guntingan Baju yang Hilang, dan Saksi Kunci yang Tidak Diperiksa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa persidangan kasus penganiayaan dirinya janggal dan salahsatu kejanggalan yang paling mencolok yakni mengenai bekas guntingan baju yang hilang.

Padahal, menurut Novel, potongan baju tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam persidangan yang kini sampai pada tuntutan Tim Jaksa penuntut umum (JPU).

Bagi Novel, keberadaan potongan baju yang kini menjadi misterius tersebut membuat JPU hanya menuntut kedua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Memangnya ada apa dengan apa dengan potongan baju tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Seperti kita ketahui bersama, pelaku Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Novel Baswedan
Novel Baswedan ()

Novel Baswedan Minta Keadilan Lewat Jokowi, Masinton: Apa-apa Presiden -Apa-apa Presiden

Rocky Gerung Datangi Rumah Novel Baswedan Beri Dukungan

Bintang Emon Diserang Buzzer Setelah Kritik Kasus Novel Baswedan, Para Artis Ramai Membela

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Mendengar tuntutan tersebut, Novel Baswedan menilai ada yang janggal dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya itu.

Menurut Novel, salah satu kejanggalan yang terlihat yakni adanya upaya penggiringan opini bahwa air yang digunakan pelaku untuk menyiram bukan air keras.

Demikian yang dikatakan Novel dalam diskusi online bertajuk "Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan" Senin (15/6/2020).

"Menurut saya kejanggalan yang paling nyata adalah ketika di persidangan jaksa dan hakim atau sebagian hakim setidak-tidaknya, sudah punya pandangan bahwa seolah-olah digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras," kata Novel.

Ia mengatakan, upaya penggiringan opini itu juga terlihat dari adanya klaim bahwa tidak ada bekas noda air keras pada baju yang Novel gunakan saat penyiraman itu.

Padahal, noda air keras pada baju yang digunakan tersebut sudah tergunting dan bekas guntingannya tidak bisa ditemukan.

"Ditambah lagi dengan fakta yang menunjukkan beton yang kena air keras itu ada bekas warna atau melepuh itu di dokumentasi dari tim dari laboratorium forensik yang melakukan olah TKP, tapi itu tidak digunakan sebagai alat bukti," ujar dia.

Novel Baswedan mengaku sudah memberikan berbagai bukti pada hakim terkait dugaan penyiaraman menggunakan air keras.

"Fakta-fakta yang kami sampaikan, bukti-bukti yang kami sampaikan seolah-olah tidak dianggap, tidak dipertimbangkan," ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Intisari Online
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved