Tribun Metro
Per 1 Juli Iuran BPJS di Kota Metro Naik
Tarif iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan naik per Juli 2020
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Tarif iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan naik per Juli 2020 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Metro Sudiyanti mengatakan, kebijakan kenaikan diterbitkannya mengikuti putusan Mahkamah Agung. Dimana besaran iuran JKN-KIS peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Mandiri pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
• Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020, Cara Bayar Denda Iuran JKN-KIS
Yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Yakni Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," terangnya saat diskusi bersama insan pers yang menerapkan Protokol Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Covid-19 di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro, Senin (16/6).
• Cara Daftar JKN-KIS dan Syarat Daftar JKN-KIS Tahun 2020
Sudiyanti menjelaskan, sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Dimana Tahun 2020 iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan Rp 25.500.
"Sisanya, itu sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000. Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," tukasnya.
Ia menambahkan, untuk denda kenaikan tidak ada penambahan atau masih mengikuti perpres sebelumnya. "Cuma iurannya saja yang naik," imbuhnya.