Tribun Tulangbawang Barat
Umar Ahmad: Seleksi Terbuka Digelar Bila Posisi Sekkab Lowong
Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad belum menggelar seleksi terbuka pengisian jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad belum menggelar seleksi terbuka pengisian jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama (PPTP) sekretaris kabupaten (Sekkab) setempat.
Umar menegaskan, seleksi terbuka (selter) dapat dilaksanakan jika terjadi kekosongan jabatan sekretaris kabupaten.
"Bapak Herwan Sahri akan genap lima tahun menjabat (sekda) pada 2 September 2020 yang akan datang. Nah, proses seleksi terbuka hanya dapat dilakukan apabila ada jabatan pimpinan tinggi yang lowong atau kosong," kata Umar Ahmad, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribun Lampung, Selasa (16/6).
• Umar Ahmad Imbau Warga Tubaba Terapkan Pola Hidup Sehat
Hal tersebut disampaikan Umar sebagai respons atas masukan dan kritikan berbagai kalangan agar Pemkab Tubaba menggelar selter jabatan Sekkab Tubaba menyusul berakhirnya masa jabatan Sekkab Herwan Sahri.
Tidak sedikit masyarakat yang menginginkan agar memunculkan sejumlah nama putra daerah Tubaba untuk mengisi jabatan Sekkab.
Dua nama yang sempat mencuat, di antaranya Ahmad Suharyo (Asisten I Pemkab Tuba) dan Rustam Efendi (Kepala BPKAD Tuba).
Umar mengakui, banyak kalangan yang memberikan respons terkait perpanjangan PPTP Sekkab Tubaba, dan meminta bupati segera menggelar seleksi secara terbuka (selter).
"Saya apresiasi saran dan masukan itu, sebagai bagian dari demokrasi yang mesti dijaga. Tapi tentu kita harus berpedoman pada norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Umar Ahmad.
Merujuk UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang ditindaklanjuti dengan aturan turunan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Daerah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mengkoordinasikan sekretariat dan membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kemudian, dalam pasal 133 PP 11 Tahun 2017, jabatan pimpinan tinggi pratama adalah 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi.
Perpanjangan jabatan Sekkab itu diperkuat dengan keluarnya SE Menteri Dalam Negeri Nomor 113/11145/SJ Tanggal 10 Oktober 2019 tentang Evaluasi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang telah menduduki jabatan lima tahun.
Selain itu, perpanjangan atau tidaknya PPTP juga berpedoman dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi.
"Bila saya melanggar norma tersebut, tentu saya akan mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Bentuk sanksi tersebut, juga sudah diatur oleh undang-undang," papar Umar.(end)