Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Agung Bantah Terima Gratifikasi di Sidang Pembelaan: Saya Gak Makan Nangka tapi Saya Makan Getahnya
Agung menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengambil uang sebesar Rp 77,553 miliar sebagaimana dalam berkas tuntutan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan.
"Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Ikhsan.
Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri dituntut hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 60 juta.
"Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan," ujar Ikhsan.
Wan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Seusai persidangan, ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, lantaran salah satu anggota majelis hakim akan dilantik sebagai ketua PN Way Kanan, maka persidangan dilakukan sebelum 18 Juni 2020.
Sehingga waktu untuk menyusun pembelaan selama 8 hari.
Susun Pembelaan
Penasihat hukum Agung, Sopian Sitepu, meminta waktu untuk menyusun pembelaan selama dua minggu.
Namun permintaan ini dijawab Efiyanto, jika setelah pembelaan, majelis hakim akan fokus untuk bermusyawarah.
"Kami rasa cukup toleransinya 8 hari untuk penasihat hukum. Kami memberikan waktu ke JPU untuk menyusun tuntutan dua minggu, karena ada tiga berkas terdakwa. Kalau penasihat hukum bisa masing-masing," jelas Efiyanto.
Efiyanto pun mempersilahkan untuk para terdakwa mengajukan pembelaan secara mandiri atau diwakilkan.
"Saya sendiri dan penasihat juga membacakan pembelaan," kata Agung.
Begitu juga Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri mengaku akan mengajukan pembelaan secara mandiri dan dari penasihat hukum.
"Baik, sidang ditunda pada 17 Juni dengan agenda pembelaan," kata Efiyanto.
Syahbudin Ajukan Justice Collaborator
Dalam sidang perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020), terungkap jika dua terdakwa mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
Kedua terdakwa itu yakni mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin dan mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri.
Namun tidak semua permohonan JC ini diterima.
Hanya permohonan JC dari Syahbudin yang diterima karena dinilai memenuhi syarat.
Sementara JC dari Wan Hendri ditolak, karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi mengatakan, syarat JC yakni, bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberi keterangan secara lengkap serta signifikan, mengungkap pelaku lain, dan mengembalikan aset.
"Maka syarat pengajuan JC terdakwa Syahbudin memenuhi syarat," kata Ikhsan dalam sidang tuntutan secara telekonferensi di PN Tanjungkarang, kemarin.
Namun untuk JC Wan Hendri tidak memenuhi syarat.
"Penggunaan JC untuk terdakwa Wan Hendri tidak memenuhi syarat. Tapi karena mengakui perbuatannya maka dipertimbangkan untuk menjadi hal yang meringankan," kata Ikhsan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)