Berita Nasional

Buronan FBI yang Ditangkap di Jakarta Selatan Ternyata Pedofil, Kerap Setubuhi Anak di Bawah Umur

Perjalanan buronan FBI, Russ Albert Medlin, terhenti di Jakarta Selatan. Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin saat berada di kontakan

Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). Buronan FBI yang Ditangkap di Jakarta Selatan Ternyata Pedofil, Kerap Setubuhi Anak di Bawah Umur. 

Tak hanya di Indonesia, pelaku juga residivis kasus serupa di negara asalnya, Amerika Serikat (AS).

"Dia (Russ Albert Medlin, Red) buronan selama ini juga yang bersangkutan residivis kasus pedofil," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika.

Setidaknya sudah dua kali pelaku dihukum di negara asalnya.

"Sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun," jelasnya.

Sudah 3 Bulan Mengontrak di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban pedofilia buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin.

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku telah mengontrak rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama tiga bulan terakhir.

Selama itu pula, masyarakat sekitar kerap melihat anak kecil keluar masuk rumah yang dikontrak Russ Albert Medlin.

"Ini masih kita dalami berdasarkan laporan masyarakat. Dia sudah hampir 3 bulan kontrak rumah tersebut, sering keluar masuk anak-anak kecil," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Adapun Russ Albert Medlin kerap mendapatkan akses terhadap anak di bawah umur berasal dari seorang wanita berinisial A (20).

Pelaku adalah mucikari yang diduga menyalurkan anak kecil di bawah umur ke pelaku.

"Satu DPO yang masih dikejar yakni inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil ini," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan pelaku juga kerap bolak-balik Indonesia dan negara asalnya di Amerika Serikat sejak 2019 lalu.

Menurutnya, visa yang dimiliki pelaku adalah visa turis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved