Berita Nasional
Buronan FBI yang Ditangkap di Jakarta Selatan Ternyata Pedofil, Kerap Setubuhi Anak di Bawah Umur
Perjalanan buronan FBI, Russ Albert Medlin, terhenti di Jakarta Selatan. Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin saat berada di kontakan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perjalanan buronan FBI, Russ Albert Medlin, terhenti di Jakarta Selatan.
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin saat berada di sebuah rumah kontrakan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kerap melihat anak perempuan keluar masuk di rumah kontrakannya.
Seorang buronan FBI atau Federal Bureau of Investigation yakni Russ Albert Medlin ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.
Penangkapan buronan FBI Russ Albert Medlin ditangkap tepatnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Russ Albert Medlin merupakan buronan FBI ini ditangkap karena dugaan kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
• Siang Kerja di Toko Baju, Malam Hari Cewek Cantik di Jambi Open BO, Bisa Layani 4 Pria Semalaman
• Alasan Dirut Pertamina Tak Turunkan Harga BBM di Indonesia, Meski Harga Minyak Dunia Turun
• Presiden Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Biarkan Prosesnya Berjalan
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert.
Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus yang ternyata dilakukan oleh buronan FBI.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat di jalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (di bawah 18 tahun) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku."
"Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert di dalam rumah tersebut.
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia melalui pesan WhatsApp."
"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan.
Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.