Sopir Truk Bawa Daging Celeng Diamankan
Gerak-gerik Sopir Truk Mencurigakan, Polisi Temukan Daging Celeng di Bawah Perabot RT
Yayan Hasyim (35), seorang Sopir Truk box milik vendor PT Pos Indonesia, diamankan anggota polsek Panjang, Rabu (17/6/2020).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yayan Hasyim (35), seorang Sopir Truk box milik vendor PT Pos Indonesia, diamankan anggota polsek Panjang, Rabu (17/6/2020).
Warga Cirebon, Jawa Barat ini diamankan lantaran dalam truk yang bernomor polisi D 8713 TD diketahui mengangkut ratusan kilogram daging celeng.
"Daging celeng dimasukan ke dalam 6 karung ukuran 150 kilogram perkarungnya," ujar Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto, Rabu (17/6/2020).
Kapolsek menuturkan, penemuan daging celeng ini berawal dari kecurigaan anggota polsek saat hendak mengevakuasi truk karena menabrak pagar rumah warga di Jalan Raya Suban, Pidada, Panjang sekira pukul 07.00 WIB.
Polisi mencurigai gerak-gerik sopir saat anggota polsek memintai keterangan.
• BREAKING NEWS Polisi Amankan Sopir Truk Bawa Ratusan Kilogram Daging Celeng
• BREAKING NEWS Sidang Pledoi, JPU KPK Ajukan Perbaikan Berkas Penuntutan Agung dan Raden syahril
• Kisah Calhaj Asal Lampung Utara yang Batal Berangkat Haji Tahun Ini, Nilawati Sudah Tunggu 8 Tahun
• Hari Ini Ulang Tahun Ke-338 Bandar Lampung, Wali Kota Herman HN Ajak Warga Berdoa Bersama
Ternyata, saat box mobil dibuka polisi menemukan daging celeng yang diselipkan di antara perabot rumah tangga.
"Begitu kami mintai keterangan, sopirnya gelisah seperti ada yang ditutupi. Setelah dibuka muatan box ini bukan cuma barang-barang pindahan saja," bebernya.
Ditangkap Polisi
Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang mengamankan seorang Sopir Truk vendor PT Pos Indonesia yang mengangkut ratusan kilogram daging celeng.
Berdasarkan pengakuan sopir, Yayan Hasyim (35), jika daging celeng tersebut rencananya hendak dikirim ke Karawaci, Tanggerang.
"Daging ini saya angkut dari Bayung Lincir (Sumatera Selatan) ke Tanggerang," ujar Yayan, saat diamankan di Mapolsek Panjang, Rabu (17/6/2020).
Sebelum mengangkut daging celeng, mobil box dengan nomor polisi D 8713 TD berangkat dari Jambi, Minggu (14/6/2020) dengan membawa perabotan rumah tangga.
Menurut Yayan, daging celeng tersebut milik warga Bayung Lincir berinisial KR.
Untuk mengangkut daging celeng tersebut, Yayan mengaku, menerima upah sebesar Rp 2 Juta.
• BREAKING NEWS Sidang Pledoi, JPU KPK Ajukan Perbaikan Berkas Penuntutan Agung dan Raden syahril
• Walikota Bandar Lampung Lakukan Peninjauan Tempat Ibadah untuk Persiapan Penerapan New Normal
• Kisah Calhaj Asal Lampung Utara yang Batal Berangkat Haji Tahun Ini, Nilawati Sudah Tunggu 8 Tahun
• Hari Ini Ulang Tahun Ke-338 Bandar Lampung, Wali Kota Herman HN Ajak Warga Berdoa Bersama
Ia mengaku nekat menerima tawaran tersebut lantaran tergiur upah yang menjanjikan.