Pencabulan di Lampung Tengah
Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara
R (19) diamankan karena diduga memerkosa seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG RATU - R (19) diamankan karena diduga memerkosa seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu Ajun Komisaris Muslikh menyebutkan, R ditangkap di rumahnya, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu, tanggal 10 Juni 2020, dengan dugaan tindak pemerkosaan.
"Modus pelaku ini dengan mengajak korban dan teman-temannya yang lain minum minuman keras. Setelah mabuk, korban dipindahkan ke rumah teman pelaku yang lain, lalu pelaku menyetubuhi korban," kata AKP Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (17/6/2020).
Selain menangkap R, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa.
• BREAKING NEWS Dicekoki Miras, Siswi SMP di Lampung Tengah Diperkosa Kekasihnya dalam Kondisi Mabuk
• Malam Diperkosa, Siswi SMP di Lampung Tengah Diantar Pulang Kekasih Paginya
• BREAKING NEWS Terekam CCTV, Pencuri Beraksi di Rajabasa saat Penghuni Tidur
• Menyesal Ikut Korupsi, Raden Syahril Sebut Hati Istri dan Anaknya Hancur
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D dan pasal 82 jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diantar Pulang Paginya
Seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, menjadi korban pemerkosaan.
Pelakunya adalah kekasihnya sendiri, R (19).
Peristiwa itu dialami D (16) pada Selasa (9/6/2020) lalu.
Menurut keterangan keluarga korban, D pulang diantar R pada Rabu (9/6/2020) pagi.
Setelah R pulang, barulah korban menceritakan kepada ayahnya soal pemerkosaan yang dialaminya.
"Anak saya nangis. Dia bilang kalau di bagian vitalnya terasa sakit, dan telah disetubuhi oleh pelaku semalam di rumah kawannya," kata ayah korban.
Setelah mendapat laporan, korban diperiksa ke puskemas terdekat.
Hasilnya, ada sobekan akibat benda tumpul di alat vital korban.
"Dengan hasil pemeriksaan medis itu akhirnya saya melaporkan pelaku ke Polsek Padang Ratu," lanjutnya.
Kronologi Pemerkosaan
D (16), seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, digagahi oleh kekasihnya, R (19).
D disetubuhi R dalam kondisi mabuk, Selasa (9/6/2020) lalu.
Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oleh R bersama teman-temannya hingga tak sadarkan diri.
R pun membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukannya.
Kejadian bermula saat D ditelepon oleh R, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
R meminta korban keluar rumah.
Selanjutnya R menyuruh temannya, F, untuk menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor.
Korban dibawa untuk menemui R bersama delapan temannya.
"Setelah itu kami pindah ke rumah teman (A) di Kampung Karang Jawa, sekitar jam tiga (sore)," kata F kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu (17/6/2020).
Di rumah A, korban diajak dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Pada malam harinya, korban yang dalam kondisi tak sadar minta diantar pulang oleh R.
"Terus mereka (R dan korban) keluar rumah. Dia (R) bilangnya mau mengantar korban ke rumahnya," ujar F.
Rian mengaku tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Ia malah membawa korban ke mobilnya.
"Setelah naik ke atas mobil, dia (korban) saya bawa ke rumah teman saya, J, di Kampung Karang Jawa," kata Rian kepada penyidik Polsek Padang Ratu.
Di rumah itulah, korban yang masih dalam kondisi mabuk diperkosa oleh R.
R mengaku tak bisa menahan hasratnya menggagahi perempuan yang sudah beberapa bulan ia pacari tersebut. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)