Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bukan Pelaku Utama, Wan Hendri Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri minta dibebaskan dari segala tuntutan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020). 

"Saya telah memantapkan diri saya menuju jalan untuk menghadap ke Allah, sehingga apa yang dibutuhkan di persidangan akan saya sampaikan," tegasnya.

Sebelum menutup pembelaannya, Syahbudin memohon maaf kepada pihak terkait, khususnya ibu kandung serta anak dan istrinya.

"Saya masih mengurus ibu saya yang berumur 61 tahun dan pernah kena stroke. Saya harus menanggung istri dan enam anak saya. Anak bungsu saya masih berumur empat tahun, yang masih membutuhkan perhatian saya sebagai ayah. Maka saya mohon putusan seringan-ringannya," ucap Syahbudin.

Orang Suruhan Bupati

Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Hal ini diungkapkan oleh Sukriadi Siregar, penasihat hukum Raden Syahril, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Terdakwa hanya orang suruhan bupati, dan terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa. Tanpa ada peran terdakwa, tindak korupsi bisa terjadi di dinas, sehingga peran terdakwa tidak sentral," kata Sukriadi.

Menurut dia, jaksa KPK beranggapan bahwa Raden Syahril mengumpulkan fee proyek dari Syahbudin.

"Tapi terbantahkan setelah adanya keterangan dalam persidangan bahwa uang masih dikumpulkan ke Taufik Hidayat," beber dia.

Sukriadi menyampaikan, kliennya masih menjadi tulang punggung keluarga dan telah menerima sanksi sosial.

"Kami mohon agar majelis untuk menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator dan memberikan putusan seringan-ringannya," tandasnya.

Raden Syahril alias Ami sangat menyesal karena telah terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Orang dekat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini pun berjanji tak akan mengulanginya lagi.

Hal ini diungkapkan Raden Syahril saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Saya pribadi telah mengatakan secara jujur meskipun didesak. Maka majelis hakim sebagai tumpuan saya untuk mendapat keadilan. Saya yakin majelis bisa memberi keadilan bagi saya dan anak istri saya," ungkapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved