Sidang Penyalahgunaan BBM Subsidi
PH Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Tanggapi Penyidikan
Nurul Hidayah mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli Edu Rifai untuk menanggapi hukum acara pidana penyidikan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat Hukum terdakwa hadirkan saksi ahli guna tinjau perkara saat penyidikan.
Penasihat Hukum terdakwa, Nurul Hidayah mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli Edu Rifai untuk menanggapi hukum acara pidana penyidikan.
"Karena ketika dilakukan penyidikan oleh Polisi tidak didampingi Penasihat Hukum, sementara dalam pasal 56 KUHP ada kata kata harus didampingi ph, meskipun terdakwa membuat pernyataan menolak penyidik wajib mendatangkan PH untuk mendampingi, faktanya tidak ada," jelasnya.
Nurul pun mengatakan kliennya tak layak diajukan ke persidangan lantaran pemilik tempat penjualan solar yang dibeli terdakwa tidak dihadirkan.
"Tapi ini tidak dihadirkan supaya jelas duduk perkaranya. Seharusnya dikupas solar ini dalam proses penyedikan katanya milik bernama K harusnya K ini dari mana ini kan bbm bersubsidi harus jelas," tandasnya.
Dijemput Polisi
• BREAKING NEWS Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Kantongi Izin, Pria Asal Lamtim Duduk di Kursi Pesakitan
• Rumah Terbakar di Pringsewu, BPBD Habiskan 31.500 Liter Air untuk Menjinakkan si Jago Merah
• Kopi Lampung Komoditas Unggulan Ekspor, Nilai Ekspor Capai 32,42 Juta Dolar AS
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi mengatakan setelah 30 jeriken terisi penuh terdakwa Rohaimi mengambil mobil keesokannya sekira pukul 05.00 wib.
"Terdakwa kemudian mengambil kendaraan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi A 1427 RL warna hijau dan dirigen sebanyak 30 buah yang sudah diisi penuh," kata JPU, Jumat 19 Juni 2020.
Lanjutnya, terdakwa kemudian menuju ke tambak udang milik H Purnomo di Desa Marga Sari Kec. Labuhan Maringgai Lampung Timur.
"Pada saat terdakwa masuk di tambak udang, terdakwa dan mobil yang berisikan tiga puluh dirigen penuh dengan solar diamankan oleh anggota Polisi," tandasnya.
Beli di Lampung Selatan
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menuturkan setelah mendapatkan pesanan terdakwa bergegas menuju ke rumah Karsono (DPO) untuk membeli solar.
"Sesampainya di rumah Karsono, di Desa Sidodadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan terdakwa memesan solar," tuturnya, Jumat 19 Juni 2020.
Kata Ilhamd, terdakwa meminta solar diisikan ke dalam jeriken berjumlah 30 buah dimana dalam satu jeriken berisi 32 liter sehingga total 960 liter.
"Lalu terdakwa tinggalkan di rumah Karsono selama proses pengisian," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-penyalahgunaan-bbm-subsidi-b.jpg)