Sidang Penyalahgunaan BBM Subsidi

PH Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Tanggapi Penyidikan

Nurul Hidayah mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli Edu Rifai untuk menanggapi hukum acara pidana penyidikan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang penyalahgunaan BBM subsidi. PH Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Tanggapi Penyidikan 

Pendi, warga yang tinggal di depan ruko tersebut, mengatakan, biasanya pemilik kios bernama Hengki kerap menyimpan BBM jenis premium dan pertalite.

"Mungkin ada setiap seminggu sekali yang punya kios nyimpan minyak di sana," kata Pendi.

Bahkan, sebelum kebakaran terjadi pemilik kios berada di lokasi.

Polisi memasang police line di ruko yang terbakar, Senin (15/2020). Kebakaran menimpa sebuah ruko di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Polisi memasang police line di ruko yang terbakar, Senin (15/2020). Kebakaran menimpa sebuah ruko di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Kemungkinan, lanjut Pendi, saat itu pemilik kios sedang memindahkan BBM dari tangki mobil ke drum penyimpanan.

"Iya ada orangnya. Tapi saya gak tau mereka lagi ngapain. Ya mungkin itu (nimbun BBM)," jelasnya.

Dilihat dari rangka mobil Suzuki APV yang terbakar, kata Pendi, bagian tangkinya diduga telah dimodifikasi.

Pasalnya, ukuran tangki BBM di mobil 7 penumpang itu terlihat lebih besar dari standarnya.

Menurut Pendi, kios tersebut jarang dikunjungi oleh pemiliknya.

Hanya beberapa kali dalam sepekan pemilik datang untuk memindahkan BBM dari tangki mobil ke wadah penampungan.

"Memang jarang buka. Kalau saya lihat kios itu seperti gudang penyimpanan. Kalau sebelahnya itu toko bahan bangunan," jelas Pendi..(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved