Sidang Penyalahgunaan BBM Subsidi
PH Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Tanggapi Penyidikan
Nurul Hidayah mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli Edu Rifai untuk menanggapi hukum acara pidana penyidikan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Pesanan Pengusaha Tambak
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat dihubungi oleh saksi Supri pada Selasa 25 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib.
"Saksi Supri mengatakan besok pak haji (pemilik tambak) minta solar 30 dirigen," kata JPU, Jumat 19 Juni 2020.
Lanjutnya, terdakwa menyanggupinya dengan menyiapkan kendaraan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi A 1427 RL warna hijau.
"Terdakwa juga menyiapkan dirigen sebanyak 30 buah," tandas JPU.
Duduk di Kursi Pesakitan
Seorang pria asal Lampung Timur duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang akibat mengangkut solar bersubsidi tanpa bawa izin.
Pria ini diketahui bernama Rohaimi (27) warga Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Lampung Timur.
Dalam persidangan teleconfrance, Jumat 19 Juni 2020, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi yang mana penasehat hukum (PH) terdakwa menghadirkan saksi ahli.
Dalam dakwaannya sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi mendakwa Rohaimi telah melakukan penyalagunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah.
"Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan," sebutnya.
Lanjutnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 55 dan Pasal 53 huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tandasnya.
Kios Timbun BBM Diduga Picu Kebakaran di Ruko Tanjung Senang
Api yang membakar sebuah ruko di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Senin (15/2020), diduga berasal dari tangki mobil.
Ini dikarenakan salah satu kios di ruko tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-penyalahgunaan-bbm-subsidi-b.jpg)