25 Calhaj Lampung Tarik Pelunasan Bipih, Tak Pengaruh Pada Keberangkatan Tahun Depan
Kemenag Lampung menyebut terdapat 25 calon jemaah haji (calhaj) yang melakukan penarikan biaya pelunasan perjalanan ibadah haji (Bipih), Jumat.
"Nilai manfaatnya akan diberikan kepada jamaah kembali paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama tahun depan. Itu yang dimaknai lebih aman bagi jamaah," kata Wasril.
Sesuai KMA 494/2020, ada 3 skema yang dapat dipilih jamaah yang telah melunasi biaya haji namun batal berangkat.
Pertama, jika Bipih, baik setoran awal maupun pelunasan, tidak diambil, jamaah yang bersangkutan berhak berangkat haji 1442 H/2021 M.
Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Nilai Manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jamaah sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442 H/2021 M.
Kedua, jika Bipih diambil hanya dana setoran pelunasan, jamaah yang bersangkutan statusnya masih memiliki nomor porsi.
Tidak kehilangan hak berangkat haji pada 1442 H/2021 Masehi.
Tapi nantinya jamaah itu harus melunasi Bipih 1442 H/2021 M.
Ketiga, jika Bipih diambil seluruhnya oleh jamaah, setoran awal dan setoran pelunasannya, maka status status nomor porsi haji dari jamaah yang bersangkutan dinyatakan batal.(tribunlampung.co.id/drs)