25 Calhaj Lampung Tarik Pelunasan Bipih, Tak Pengaruh Pada Keberangkatan Tahun Depan
Kemenag Lampung menyebut terdapat 25 calon jemaah haji (calhaj) yang melakukan penarikan biaya pelunasan perjalanan ibadah haji (Bipih), Jumat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menyebut terdapat 25 calon jemaah haji (calhaj) yang melakukan penarikan biaya pelunasan perjalanan ibadah haji (Bipih), Jumat (19/7/2020).
Penarikan tersebut berlandaskan atas pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 karena pandemi Covid-19.
Plt Kakanwil Kemenag Lampung Wasril Purnawan mengungkapkan, terdapat 25 jamaah haji reguler dari 7.050 jamaah haji yang melakukan pengambilan biaya perjalanan ibadah haji.
"Sampai saat ini terdapat 25 jamaah haji reguler yang mengambil kembali Bipih. 25 jamaah itu berasal dari 4 kabupaten/kota di Lampung yaitu Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan dan Tulangbawang," paparnya saat dihubungi Tribun, Jumat (19/5/2020).
Wasril menjelaskan penarikan tersebut tidak berpengaruh pada status sebagai calon jamaah haji pada pemberangkatan selanjutnya.
Sebab, yang ditarik hanya biaya pelunasan bukan seluruh setoran biaya perjalanan ibada haji.
Diketahui, total biaya haji Rp 34.800.000 dan tanda jadi awal sebesar Rp 25 juta.
Hampir sebagian besar calhaj di Lampung telah melunasi tanda jadi itu.
Namun untuk bisa berangkat, calhaj harus melunasi seluruh biaya atau masih kurang Rp 9,8 juta atau disebut uang pelunasan.
Uang pelunasan inilah yang jika diambil oleh calhaj tidak membatalkan keberangkatannya tahun depan.
Namun jika total biaya sebesar Rp 34,8 juta yang ditarik, maka calhaj dianggap mengundurkan diri dan harus mendaftar dari awal.
"Penarik masih tetap menjadi calon jamaah haji 2021 akan tetapi mereka harus melunasi kembali biaya keberangkatan selanjutnya. Nanti menyesuaikan ketetapan tahun depan pada keputusan presiden," jelasnya.
Penarikan Bipih diperbolehkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji.
Wasril mengatakan, bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasan Bipih maka akan mendapatkan manfaat setoran tersebut yang diberikan kepada jamaah sebelum mereka berangkat haji tahun depan.
"Apabil terdapat jamaah yang sudah melunasi tetapi tidak mengambil maka dana pelunasan akan dikelola oleh BPKH."