PPDB di Lampung
62 Personel Polisi Kawal Verifikasi Faktual PPDB untuk 17 SMAN se-Bandar Lampung
Hal ini berdasarkan surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Lampung nomor: 421 / 1629 / V.01 / DP.2 / 2020 tanggal 19 Juni 2020.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 62 personel Polresta Bandar Lampung kawal verifikasi faktual PPDB untuk 17 SMA Negeri se-Bandar Lampung.
Hal ini berdasarkan surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Lampung nomor: 421 / 1629 / V.01 / DP.2 / 2020 tanggal 19 Juni 2020.
Tentang permohonan bantuan personel akan dilaksanakan pada 20-21 Juni mendatang atau sebelum pengumuman hasil PPDB.
Kadisdikbud Lampung Sulpakar kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (20/6/2020) mengatakan para personel tersebut akan tersebar di sekolah negeri.
"Jadi data atau berkas yang dikirimkan calon siswa yang masuk kesistem laman https://lampung.siap-ppdb.com/ itu akan kita verifikasi faktual," katanya.
Jadi mulai hari ini hingga Minggu para petugas akan datang ke rumah calon siswa untuk memverifikasi kebenaran data yang diupload.
• Cegah Covid-19, Herman HN Harapkan Pelaksanaan PPDB Secara Daring
• BREAKING NEWS Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Selat Sunda, 10 Orang Masih Dalam Pencairan
• Kisah Penolong Kucing di Bandar Lampung, Imah Lawan Alergi, Dhita Selamatkan 3 Kucing di Tepi Jurang
Dalam verifikasi ini tentunya tetap menerapkan ptotokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
Total siswa dari seluruh SMA Negeri se Lampung yang akan diterima ada sebanyak 48.116 orang.
Diantaranya untuk kuota Bandar Lampung dari 17 sekolah ada sebanyak 4.491 siswa yang akan diterima.
Jika dalam sistem tersebut bagi yang sudah masuk dalam kuota tetap harus dicek ulang kebenarannya.
"Kalau tidak benar maka akan didiskualifikasi, kemudian calon siswa dengan nilai passing grade teratas," ujarnya.
Mereka yang berhak masuk ke sekolah pilihan tersebut jika ada yang manipulasi maka didiskualifikasi dan dibawah calon siswa itu akan naik menggantikan yang didiskualifikasi tersebut.
Ini tertuang di dalam juknis PPDB yang merujuk keputusan gubernur Lampung nomor 21 tahun 2020.
PPDB pada masa pandemi ini tertuang dalam aturan dari Mendikbud nomor 4 tahun 2020.