Berita Nasional

Data Pasien Covid-19 di Indonesia Disebut Diretas, Anggota Fraksi PKS Minta Kasusnya Diungkap

Meski RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih akan dibahas di DPR, Sukamta mengingatkan sebenarnya Indonesia sudah mem

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Bayu
Ilustrasi Data Pasien Covid-19 di Indonesia Dijual Rp 4,2 Juta, PKS Minta Kasus Ini Diungkap 

Intinya, mengatur setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya.

Dalam aspek peretasan pun, lanjut Sukamta, kasus ini melanggar UU 11/2008 jo UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE pasal 30 ayat 3.

Setiap orang dilarang untuk melakukan akses secara ilegal kepada suatu sistem elektronik yang bukan hak dan kewenangannya.

"Jadi, saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, BSSN serta pihak-pihak terkait."

"Agar segera melakukan investigasi dan digital forensik untuk mengungkap kasus ini apakah benar."

"Dan jika benar, bisa menghukum pelakunya dengan perangkat hukum yang sudah ada," tegasnya.

Sukamta menegaskan, modus kejahatan ini tidak boleh dibiarkan terulang lagi.

Dia juga mengimbau agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jangan hanya mengatakan aman-aman saja, karena ini persoalan serius.

"Pemerintah daerah saja diminta untuk merahasiakan data pasien Covid, kok malah dalam kasus ini data pribadi dijual."

"Karenanya pemerintah dan swasta perlu untuk melakukan pengecekan dan penguatan ketahanan terhadap website dan aplikasi masing-masing," pinta Sukamta.

"Sedangkan untuk jangka panjangnya, kami di DPR akan segera bahas dan selesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber."

"Untuk mengatur soal ini secara utuh, komprehensif dan tuntas."

"Agar dapat menciptakan dunia digital dan siber yang ramah dan aman kepada para pemilik (subjek) data."

"Dan terciptanya ranah siber yang aman dengan aturan hukum yang jelas dan tegas," paparnya.

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved