Berita Nasional
Data Pasien Covid-19 di Indonesia Disebut Diretas, Anggota Fraksi PKS Minta Kasusnya Diungkap
Meski RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih akan dibahas di DPR, Sukamta mengingatkan sebenarnya Indonesia sudah mem
Hal ini terkait beredarnya kabar data pribadi pasien Covid-19 dijual di forum darkweb di internet.
Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan mengatakan, koordinasi dilakukan dalam rangka memastikan tidak ada akses ilegal yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19.
"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait."
"Untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," kata Anton ketika dikonfirmasi, Minggu (21/6/2020).
Anton mengatakan, BSSN telah dan akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik.
Serta, meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19.
Anton mengatakan, BSSN juga mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19, untuk selalu menerapkan standar manajemen pengamanan informasi.
Juga, membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya.
Anton mengatakan akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik adalah tindakan pidana yang diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dan atau denda paling banyak Rp 700 juta, sesuai pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"BSSN mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi COVID-19, dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi atau kelompok," tutur Anton.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, aksi pencurian data pribadi diduga kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini peretas bernama akun Database Shopping mengklaim memiliki 231.636 data pribadi dari database pasien Covid-19.
Data tersebut ia jual di situs terbuka Raid Forums, situs yang juga digunakan hacker untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.
Data yang dihimpun adalah data sensitif berisi nama, nomor telepon, alamat, hasil tes PCR, dan lokasi tempat pasien dirawat.