Berita Nasional

Data Pasien Covid-19 di Indonesia Disebut Diretas, Anggota Fraksi PKS Minta Kasusnya Diungkap

Meski RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih akan dibahas di DPR, Sukamta mengingatkan sebenarnya Indonesia sudah mem

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Bayu
Ilustrasi Data Pasien Covid-19 di Indonesia Dijual Rp 4,2 Juta, PKS Minta Kasus Ini Diungkap 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta angkat bicara perihal kabar peretasan sekitar 230 ribu data pasien tes Covid-19 di Indonesia, untuk dijual di dark web.

Sukamta mengatakan, apabila klaim itu benar adanya, maka hal tersebut adalah kejahatan besar dan serius.

Karena, pencurian data yang bocor adalah pasien Covid-19 dan meliputi nama, NIK hingga hasil tes Covid-19 saat pandemi seperti sekarang.

 "Derajat kejahatannya dobel."

"Saya berulang kali sudah ingatkan, khususnya pemerintah sejak awal soal ketahanan siber."

Kelompok peretas asal Rusia mengenali situs-situs yang rentan terhadap serangan melalui jaringan komputer yang terinfeksi malware
iLUSTRASI (BBC)

UPDATE Pasien Corona Sembuh di Lampung Tambah 5, Pasien Positif Corona Tambah 1

GoJek Siap Bantu Kepolisian Usut Kasus Peretasan Akun Ojol Pemred Teknokra Unila

Hacker Indonesia Retas Perusahaan di AS, Raup Rp 31,5 Miliar

"Saat aplikasi Zoom diretas dan data pelanggan Tokopedia serta Bukalapak diduga bocor beberapa waktu lalu."

"Bahwa saat pandemi seperti ini ketika semua orang fokus kepada Covid-19, ada potensi celah bagi para penjahat untuk meningkatkan aksi kejahatan sibernya," ujarnya, Senin (22/6/2020).

Dia mengatakan, data BSSN mencatat adanya kenaikan serangan siber selama pandemi.

Laporan IBM juga menunjukkan secara global terdapat kenaikan serangan siber hingga 6.000 % dalam tiga bulan terakhir.

"Makanya kita jangan sampai lengah di situ."

"Ketahanan siber harus semakin diperkuat dalam masa pandemi seperti ini," kata dia.

Meski RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih akan dibahas di DPR, Sukamta mengingatkan sebenarnya Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Data Pribadi.

Karena itu, Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut mengatakan kasus itu berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur soal kerahasiaan data pasien.

Di antaranya, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 huruf i, bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

Lalu, UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 57 ayat (1), dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2 juga mengatur hal yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved