Berita Nasional
Kapolda Metro Jaya Ungkap Motif John Kei Ingin Habisi Nyawa Pamannya
"Ini terkait masalah internal antara Nus Kei dan John Kei yang merasa dikhianati karena masalah uang tidak sampai. Kedua, memang dari hasil keterangan
 
							Editor: 
							Romi Rinando
						
			
	
John Kei diketahui divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.
Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "John Kei Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/john-kei-godfather-of-jakarta-akhirnya-bebas.jpg)