Penadah Motor di Lamteng Ditangkap
Polisi Amankan 6 Motor Curian saat Tangkap Penadah Motor di Lampung Tengah
Sebanyak enam unit sepeda motor juga turut amankan ke Mapolres Lampung Tengah bersama dengan sang penadah motor curian.
Editor:
Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Ilustrasi - Sembilan unit motor hasil curian yang ditemukan polisi di sebuah gudang di Sekampung Udik, Lampung Timur. Polisi Amankan 6 Motor Curian saat Tangkap Penadah Motor di Lampung Tengah.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.
Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Tri Yulianto)
Rekomendasi untuk Anda