Penadah Motor di Lamteng Ditangkap
Polisi Amankan 6 Motor Curian saat Tangkap Penadah Motor di Lampung Tengah
Sebanyak enam unit sepeda motor juga turut amankan ke Mapolres Lampung Tengah bersama dengan sang penadah motor curian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Sebanyak enam unit sepeda motor juga turut amankan ke Mapolres Lampung Tengah bersama dengan sang penadah motor curian.
Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah. Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, saat dilakukan penyergapan, pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian, lanjut Yuda, terlihat pula satu orang pelaku curamor berinsial DR yang sedang bertransaksi dengan pelaku.
Sayang, menurut Yuda, DR mampu melarikan diri dari sergapan polisi.
"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati enam unit sepeda motor berbagai jenis."
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Lampung Tengah
• BREAKING NEWS Dirikan dan Sewakan Ruko di Atas Lahan Orang Lain, IRT Hampir Dihukum 8 Bulan Penjara
• PLN Gratiskan Tagihan Listrik 980 Ribu Lebih Pelanggan di Lampung hingga September 2020
• 10 Calon Siswa PPDB 2020 di SMAN 2 Bandar Lampung Terancam Gugur karena Data Tak Sesuai
"Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," kata Yuda, Senin (22/6/2020).
Pihaknya, lanjut Kasatreskrim, mengamankan pelaku ke Mapolres Lamteng.
Sengaja Pesan
Modus pelaku Mentul dalam mendapatkan motor hasil curian, dengan memesan langsung kepada para pelaku curanmor dari sejumlah tempat di Lampung Tengah.
Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah. Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.
Sejak satu beberapa bulan terakhir, Mentul menjadi penadah motor hasil curian.
Setidaknya warga Kampung Muji Rahayu itu telah 20 kali melakukan transaksi jual beli motor curian.
"Saya yang meminta (jenis motor yang ia siap tampung), karena permintaan (dari calon pembeli) itu kan berbeda-beda (jenis motornya)," terang Mentul kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng, Senin (22/6/2020).
Lebih lanjut Mentul menerangkan, proses transaksi jual beli motor yang ia lakukan, pelaku curanmor langsung mendatangi rumahnya, selanjutnya sepeda motor yang sudah ia beli dijual kembali kepada masyarakat.
"Kalau ada yang pesan (calon pembeli) nanti saya yang bilang kepada mereka (pelaku curanmor), setelah barangnya (motor) ada baru saya jual lagi," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mentul dijerat Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.