Setelah Perkara Korupsi RSUD Pesawaran, Taufiq Urrahman Akan Dijerat TPPU

Dalam kasus korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran, Taufiq divonis selama satu tahun enam bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus korupsi RSUD Pesawaran. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 413.448.000 dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp 345 juta sehingga tersisa Rp 68.448.000, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama satu tahun," imbuh Syamsudin.

Sementara terdakwa Raden Intan Putra juga divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Taufiq, Juli dan Raden Intan selama dua tahun penjara.

Mendengar tuntutan itu, Taufiq sempat meneteskan air mata dan berusaha menutupi kesedihan dengan kedua tangannya.

Sementara terdakwa lainnya nampak tegar mendengar tuntutan.

Dalam dakwaan jaksa, Raden Intan disebut telah memperkaya orang lain.

Rinciannya, Juli sebesar Rp 9.520.000 ditambah Rp 403.928.000.

Sementara terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp 4.482.668.264.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved