Setelah Perkara Korupsi RSUD Pesawaran, Taufiq Urrahman Akan Dijerat TPPU
Dalam kasus korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran, Taufiq divonis selama satu tahun enam bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seusai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terpidana korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman bakal dijerat pasal lainnya.
Polda Lampung akan menjerat Taufiq dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, perkara korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran masuk ke Polda Lampung melalui dua laporan sekaligus.
Dalam kasus korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran, Taufiq divonis selama satu tahun enam bulan penjara.
Sementara perkara dugaan TPPU masih dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Lampung.
• Korupsi RSUD Pesawaran, PNS dan Kontraktor Divonis 1,5 Tahun Penjara
• Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara
• Panjang Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Bandar Lampung, Herman HN Akan Tutup Lapo Tuak
• Jadi Langganan Banjir, Warga Kedaton Sebut Air Juga Cepat Surut
Saat dikonfimasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Sekarang proses penyidikan tengah berlangsung. Kita serahkan pada penyidik yang tengah bekerja untuk mencari bukti terbaru," terangnya, Senin (22/6/2020).
Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa perkara korupsi RSUD Pesawaran dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun.
Ketiga terdakwa itu yakni Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman selaku kontraktor RSUD Pesawaran, dan Juli selaku konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconference, Selasa (19/5/2020), ketua majelis hakim Syamsudin menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Taufiq Urrahman (kontraktor RSUD Pesawaran) dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ungkap Syamsudin.
Tak hanya itu, Syamsudin juga menjatukan hukuman denda terhadap terdakwa Taufiq sebesar Rp 75 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,482 miliar dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp 3,51 miliar sehingga tersisa Rp 973.668.264, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama satu tahun," seru Syamsudin.
Selanjutnya, Syamsudin juga memvonis terdakwa Juli sebagaimana terdakwa Taufiq dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 75 juta subsider 4 bulan kurungan.