Tribun Pesawaran
Korupsi RSUD Pesawaran, PNS dan Kontraktor Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sementara terdakwa Raden Intan Putra juga divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa perkara korupsi RSUD Pesawaran dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun.
Ketiga terdakwa itu yakni Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman selaku kontraktor RSUD Pesawaran, dan Juli selaku konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconferance, Selasa (19/5/2020), ketua majelis hakim Syamsudin menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Taufiq Urrahman (kontraktor RSUD Pesawaran) dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ungkap Syamsudin.
• Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara
• Tiga Terdakwa Tipikor RSUD Pesawaran Kembalikan Uang Negara Rp 3 Miliar
• Istri Anggota DPRD Tanggamus Bingung Dapat Bansos Rp 600 Ribu
• Diabetes dan Hipertensi Pemicu Tertinggi Kematian Covid-19
Tak hanya itu, Syamsudin juga menjatukan hukuman denda terhadap terdakwa Taufiq sebesar Rp 75 juta subsier 4 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,482 miliar dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp 3,51 miliar sehingga tersisa Rp 973.668.264, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama satu tahun," seru Syamsudin.
Selanjutnya, Syamsudin juga memvonis terdakwa Juli sebagaimana terdakwa Taufiq dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 75 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 413.448.000 dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp 345 juta sehingga tersisa Rp 68.448.000, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama satu tahun," imbuh Syamsudin.
Sementara terdakwa Raden Intan Putra juga divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Taufiq, Juli dan Raden Intan selama dua tahun penjara.
Mendengar tuntutan itu, Taufiq sempat meneteskan air mata dan berusaha menutupi kesedihan dengan kedua tangannya.
Sementara terdakwa lainnya nampak tegar mendengar tuntutan.
Dalam dakwaan jaksa, Raden Intan disebut telah memperkaya orang lain.
Rinciannya, Juli sebesar Rp 9.520.000 ditambah Rp 403.928.000.
Sementara terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp 4.482.668.264.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)