Tiga Terdakwa Tipikor RSUD Pesawaran Kembalikan Uang Negara Rp 3 Miliar
Jelang hadapi sidang tuntutan, tiga terdakwa atas perkara korupsi RSUD Pesawaran kembalikan uang kerugian negara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Risa Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jelang hadapi sidang tuntutan, tiga terdakwa atas perkara korupsi RSUD Pesawaran kembalikan uang kerugian negara.
Irwan Apriantom, selaku Penasihat Hukum terdakwa Juli mengatakan, para terdakwa termasuk kliennya telah melakukan pengembalian uang kerugian negara.
"Seluruhnya itu sudah sekitar 83 persen dari nilai empat koma sekian miliar sudah tiga miliar lebih masuk (dikembalikan)," ungkapnya, Minggu (10/5/2020).
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negera ini dilakukan Senin lalu di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Kami serahkan semua berita acaranya segala macam lalu di bawa ke BRI, nilai kerugian Rp 4,13 miliar, dikembalikan sekitar tiga miliar lebih," terangnya.
• Aksi Bajing Loncat Curi Sagu dari Dalam Bak Truk Terkuak
• Motor Gadis 19 Tahun Dirampas Dua Pelaku Usai Beli Pulsa di Konter
• Observatorium Astronomi Itera Nyatakan Komet Swan Bisa Dilihat Warga Lampung
• Cerita UMKM Jalani Usaha Saat Corona, Parsel Diprediksi Turun 50%, Jualan Kolang Kaling Meningkat
Irwan berharap, melalui pengembalian ini menjadi penilaian majelis hakim saat sidang putusan.
Harapannya, memberi keringanan bagi para terdakwa karena sudah mengakui dan dinyatakan sebagai kerugian negara," katanya.
"Seperti klien saya pak Juli itu gaji karyawan bukan layaknya digajikan ya sudah dipulangkan".
"Kami tidak membuat perlawanan yang bersifat menentang, jadi kalau memang dianggap merugikan kita kembalikan," imbuhnya.
Irwan menerangkan, persidangan yang mulanya akan digelar pada hari Jumat lalu ditunda lagi. "Tuntutannya hari Senin besok , nanti kita dengarkan bersama," tandasnya.
Diketahui, tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran yakni, Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.
Merujuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri, perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain. "Yakni terdakwa Juli sebesar Rp 9.520.000 ditambah Rp 403.928.000.
Sementara terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp 4.482.668.264.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp 4.896.116.264. (*)