Pembunuhan di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Warga Kemiling yang Tewas dengan Luka Tusukan
Tersangka Dedi Muryadi (43) memperagakan peristiwa yang menyebabkan korban, Poniran (70) tewas dengan luka tusukan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Adapun, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis Golok bergagang kayu, serta pakaian korban yang berlumur darah.
Menurut Pandra, tersangka diduga mengalami gangguan jiwa.
Hal itu berdasarkan keterangan dari masyarakat dan informasi dari Kepala UPTD Mataram Baru.
"Tersangka dibawa ke RSJ Kurungan Nyawa Pesawaran untuk dilakukan observasi selama 14 hari," kata Pandra.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kebenaran gangguan jiwa yang diidap Muid.
Apabila terbukti mengalami gangguan jiwa, kata Pandra, ia akan diberikan kartu kuning dan langsung diobati di RSJ Kurungan Nyawa tersebut.
"Namun apabila tidak terbukti gangguan jiwa, maka akan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Dedi Sutomo)