KPK Lanjutkan Kasus e-KTP, Periksa Dua Saksi Salahsatunya Diah Anggraeni Mantan Sekjen Kemendagri
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melanjutkan kasus E-KTP, kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Selasa (23/6/2020) hari ini.
Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2007-2014, Diah Anggraeni.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) periode 2010-2013)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Diah, saksi lain yang dipanggil KPK yaitu Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi.
Meski hari ini dipanggil sebagai saksi, Husni berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.

• Disdukcapil Lamsel Kebut PR Pencetakan 5.000 e-KTP, Pegawai Lembur hingga Malam Hari
• Pernah Nikahi Anak Jenderal Polisi, Setya Novanto Diberi Modal Kelola SPBU hingga Jadi Miliuner
• Warga Ingin Buat e-KTP Bandar Lampung
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.
Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa nama di antaranya adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus e-KTP, Mantan Sekjen Kemendagri Dipanggil KPK",