Berita Nasional

Pesan Mahfud MD untuk Ketua KPK: Jangan Gantung Kasus

Mahfud mengaku telah meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini masih menggantung.

Editor: wakos reza gautama
Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengadakan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pada pertemuan itu, Mahfud menyampaikan pesan ke Firli.

Mahfud mengaku telah meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini masih menggantung.

"Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Hal ini disampaikan Mahfud saat ditanya soal pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin kemarin.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga ikut dalam pertemuan itu.

Isi Pertemuan Mahfud MD dengan Jenderal Andika dan Budi Gunawan

Detik-detik Jambret Ditangkap dan Dihajar Tentara hingga Kencing di Celana

Kapolri hingga Kapolda Buka Suara soal Penangkapan John Kei

Intip Kekayaan dan Kisah Awal Mula John Key Merantau ke Jakarta

Mahfud menyebutkan, di ketiga instansi penegak hukum itu banyak kasus yang masih menggantung sehingga harus segera diselesaikan.

"Kita minta agar Kejagung dan Kepolisian agar kasus itu segera memberikan kepastian hukum. Kalau diproses ya diproses, kalau enggak ya enggak," kata Mahfud.

"Di KPK juga gitu, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya, sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat," sambungnya.

Mahfud menyebutkan, dari hasil pertemuan kemarin, ketiga pimpinan instansi lembaga penegak hukum berjanji akan lebih profesional dalam bekerja. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Minta KPK Tak Menggantung Kasus" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved