Sidang Kasus Pencabulan
Sebelum Diperkosa, Gadis SMA di Lampung Dicekoki Miras oleh Kenalannya dari Facebook
Pertemuan kedua antara gadis kelas 2 SMA dengan Deni Harahap (22), membawa malapetaka bagi gadis berusia 17 tahun tersebut.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, perbuatan bejat terdakwa Deni Harahap (22) memerkosa gadis kelas 2 SMA dimulai.
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.
Dalam dakwaannya, JPU Anyk Kurniasih menuturkan perbuatan terdakwa dimulai saat terdakwa Deni Harahap (22) berkenalan dengan saksi korban AJ (17) melalui sosial media Facebook.
"Saat itu terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui Facebook meminta nomor WhatsApp saksi korban, lalu saksi korban memberikan nomor WhatsAppnya," kata JPU, Selasa 23 Juni 2020.
Lanjutnya, terdakwa melanjutkan komunikasi menggunakan telepon dan bertemu di Gang Rumah saksi korban di Jagabaya, Bandar Lampung.
"Saksi korban kemudian diajak menuju ke rumah terdakwa di Natar, Lampung Selatan," terangnya.
JPU menambahkan, sampai di rumah terdakwa, saksi korban disuruh masuk ke dalam rumah.
"Namun saksi korban menolak karena rumah dalam keadaan kosong, sehingga terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke rumah," tandasnya.
Lebih Ringan 1 Tahun
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Menuntut terhadap terdakwa Deni Harahap selama 13 tahun," kata JPU, Selasa 23 Juni 2020.
JPU pun juga menuntut agar terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan," tutur JPU.
JPU pun mengatakan masa tahanan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada saksi korban," tandasnya.
Vonis 12 Tahun