Sidang Kasus Pencabulan

Sebelum Diperkosa, Gadis SMA di Lampung Dicekoki Miras oleh Kenalannya dari Facebook

Pertemuan kedua antara gadis kelas 2 SMA dengan Deni Harahap (22), membawa malapetaka bagi gadis berusia 17 tahun tersebut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Sebelum Diperkosa, Gadis SMA di Lampung Dicekoki Miras oleh Kenalannya dari Facebook. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pertemuan kedua antara gadis kelas 2 SMA dengan Deni Harahap (22), membawa malapetaka bagi gadis berusia 17 tahun tersebut.

Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.

Gadis yang diketahui berinisial AJ tersebut dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri, sampai akhirnya Deni Harahap dengan leluasa merudapaksa AJ.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah losmen di Rajabasa, Bandar Lampung.

Dalam dakwaanya, JPU Anyk Kurniasih menuturkan pada hari Jumat 04 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa melalui pesan singkat mengajak saksi korban untuk bermain ke rumah teman terdakwa.

"Saksi korban menyetujuinya, sekira pukul 11.30 WIB, saksi korban dijemput oleh terdakwa di depan gerbang sekolah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru," kata JPU, Selasa 23 Juni 2020.

 BREAKING NEWS Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara 

 Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Terapkan Pajak Digital 10 Persen, Termasuk PUBG Mobile dan Netflix

 2 Kapal Senggolan di Pelabuhan Merak, Penumpang Sempat Panik, ASDP Sebut Faktor Cuaca

 Badak Lampung Siap jika Harus Pakai Pemain U-20, Imam Rizaldi: Sejak Awal Memang Sudah Ada

Lanjut JPU, saksi korban bukannya dibawa ke rumah teman terdakwa, namun dibawa ke Losmen Maheta yang berada di Jalan Pramuka Rajabasa, Bandar Lampung, sekira pukul 12.00 WIB.

"Terdakwa membuka pintu kamar losmen tersebut dan menyuruh saksi korban masuk."

"Akan tetapi, saksi korban melihat tidak ada siapa-siapa di ruangan tersebut, sehingga saksi korban berusaha keluar dari kamar losmen," tuturnya.

Namun, lanjut JPU, tangan saksi korban ditarik-tarik oleh terdakwa lalu saksi korban berkata “nggak mau masuk”.

Terdakwa pun terus menarik tangan saksi korban.

Karena saksi korban tidak kuat melepaskan tangan terdakwa, akhirnya saksi korban masuk ke dalam kamar.

Masih kata JPU, terdakwa mengunci pintu kamar losmen tersebut dan memaksa saksi korban yang tengah duduk untuk meminum air yang berwarna putih jernih sembari mencekik leher saksi korban.

"Setelah meminum air tersebut saksi korban tidak sadarkan diri dan tertidur, lalu terdakwa mendekati saksi korban," tandasnya.

Kenal dari Facebook

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved