Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Tepergok Saksi Mata, Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ancam Pakai Senpi Mainan

Dipergoki hendak bawa kabur sepeda motor, terdakwa mengancam dengan senjata api mainan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Tepergok Saksi Mata, Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ancam Pakai Senpi Mainan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dipergoki hendak bawa kabur sepeda motor, terdakwa mengancam dengan senjata api mainan.

Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan, setelah merusak kunci stang terdakwa Johan langsung mendorong sepeda motor dari posisi semula ke arah luar.

"Terdakwa Johan memanggil terdakwa Tasmidi dengan berkata 'ini kak bawa motornya," sebutnya, Rabu 24 Juni 2020.

Lanjutnya, datanglah saksi Leonardo Adi Darlis memergoki terdakwa dengan berkata, “Ngapain Bang?"

"Lalu dijawab oleh terdakwa Johan dengan berkata “diam saja bukan motor kamu? Dan dijawab lagi oleh saksi 'bukanlah kenapa bang?'” kata JPU.

 BREAKING NEWS Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui

 Vonis Hakim ke Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

• Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang

 3 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Batu, Ibu Korban: Ya Allah, Anakku. . .

Masih kata JPU, terdakwa Johan mengancam dengan berkata, "Saya tembak juga nanti kamu!" sembari mengeluarkan senjata api mainan.

"Saksi juga melihat terdakwa Tasmidi mengeluarkan pisau dapur dari pinggangnya," tandasnya.

Sudah Niat

Bermodal kunci T, keempat komplotan pelaku bawa kabur sepeda motor Honda CB Verza.

Keempat komplotan pelaku curanmor tersebut menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan keempat terdakwa sudah ada niatan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

"Saat di Jalan Purnawirawan, terdakwa Johan Syah melihat sepeda motor terparkir dan berkata itu ada motor, ayo berhenti," terang JPU, Rabu 24 Juni 2020.

Lanjutnya, terdakwa Tasmidi bersama Rudi dan Samsul berhenti sementara terdakwa Johan langsung turun dari sepeda motor Honda beat street warna silver yang dikendari bersama Rudi.

"Terdakwa Tasmidi juga turun dari sepeda motor honda beat warna putih yang dikendarai oleh Samsul," terangnya.

Masih kata JPU, terdakwa Samsul dan Rudi menunggu diatas motor sembari melihat situasi, sementara Tasmidi dan Johan masuk kedalam kosan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved