Pencurian di Lampung Tengah
Pria Rumbia Ini Beberkan Modus Curi Uang Puluhan Juta dan Emas Milik Tetangganya
Gusti Winaya, pelaku pencurian di Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela kamar.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Gusti Winaya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Peristiwa pencurian di siang bolong terjadi di Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (24/6/2020).
Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 20 juta beserta barang berharga lainnya milik korban.
Aksi pencurian itu dialami Kadek Budiasa.
Saat itu ia baru pulang dari ladang pada pukul 09.00 WIB.
Saat ke dalam kamar, ia mendapati lemari pakaiannya sudah dalam kondisi berantakan.
Ketika diteliti ternyata uang yang ia simpan telah hilang.
"Uang saya Rp 20 juta hilang, perhiasan cincin, kalung dan gelang total seberat 70 gram juga hilang. Terakhir buku sertifikat tanah saya juga hilang," kata Kadek Budiasa kepada penyidik Polsek Rumbia, Kamis (25/6/2020).
Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 45 juta.
Pada saat kejadian, lanjut Kadek Budiasa, rumahnya memang dalam kondisi kosong.
Ia memperkirakan pelakunya sudah mengamati situasi.
"Karena kalau pagi saya dan anak istri beraktivitas di luar rumah. Jadi kemungkinan si pelaku sudah mengawasi terlebih dahulu situasinya," ujarnya.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa pencruian yang menimpanya ke Polsek Rumbia dengan nomor laporan LP/230-B/VI/2020/Polda lpg/res lamteng/sek Rumbia tanggal 24 Juni 2020. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)