Berita Nasional

Polisi Tolak Laporan Anak yang Hendak Penjarakan Ibu Kandungnya

Seorang perwira polisi menolak laporan seorang warga. Diketahui, warga tersebut hendak melaporkan ibu kandungnya.

Tangkapan layar/Kompas.com
Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono (baju biru) menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60). 

Dalam video berdurasi 14 menit, M terlihat duduk bersama Priyo dan anggota polisi lainnya.

Dalam video itu, Priyo dengan tegas dan sudah memerintahkan anggotanya untuk tidak menindaklanjuti kasus itu.

"Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindak lanjuti kasus ini. Saya mohon maaf," kata Priyo dalam video tersebut.

Selain itu, Priyo juga mengingatkan M, jika hanya soal motor, harga diri M hanya sebatas kendaraan itu.

"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai Anda berselisih karena motor itu, harga diri Anda sebatas motor itu," kata Priyo.

2. Kasat Reskrim tolak laporannya

Terkait video viral tersebut, Kompas.com mencoba mengonfirmasinya.

Saat dikonfirmasi, Priyo membenarkan bahwa ia tidak mau menerima laporan kasus itu.

"Iya, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat.

3. Permasalahan dari harta warisan

Diceritakan Priyo, perseteruan itu berawal dari harta warisan peninggalan ayah M, yang dijual seharga Rp 200 juta.

Setelah terjual, sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta.

Oleh ibunya, uang itu kemudian dipakai untuk membeli motor.

Sambung Priyo, motor tersebut kemudian ditaruh di rumah keluarga.

M yang tahu, tidak terima dan dianggap menggelapkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved