Berita Nasional
Polisi Tolak Laporan Anak yang Hendak Penjarakan Ibu Kandungnya
Seorang perwira polisi menolak laporan seorang warga. Diketahui, warga tersebut hendak melaporkan ibu kandungnya.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian, motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo.
Anak bunuh Ibu Kandung
Sebelumnya, seorang anak membacok Ibu Kandungnya menggunakan golok lantaran tidak diberi uang.
Sebelum melakukan pembacokan, sang anak melakukan penganiayaan dengan menginjak leher korban.
Peristiwa anak membacok Ibu Kandungnya terjadi di Dusun Muntilan, Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, pada Senin (10/12/2018).
Kapolsek Tegineneng, Iptu Syamsu Rizal mengatakan, AT (28) menganiaya Sukinah (45), Ibu Kandungnya.
AT, sang anak membacok Ibu Kandungnya hanya karena tidak diberi uang.
"(Korban) tidak memberikan uang yang tersangka minta, kemudian terjadilah cekcok mulut yang berujung penganiayaan,” ujar Syamsu, Selasa (11/12/2018).
Dengan amarah memuncak, AT menginjak leher korban.
Selanjutnya, ia membacok korban dengan menggunakan golok.
Akibatnya, korban mengalami luka di wajah dan pergelangan tangan kanan.
Belum cukup sampai di situ, tersangka menyeret Ibu Kandungnya.
Seusai kejadian, petugas Polsek Tegineneng langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka.
Petugas juga membawa korban ke puskesmas.
“Tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 2 UU PKDRT subsider pasal 351 ayat 2 KUHP,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Berawal dari Masalah Motor, Ditolak Kasat Reskrim.
TONTON JUGA:
Seorang perwira polisi menolak laporan seorang anak yang hendak penjarakan ibunya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Kompas.com)