Berita Nasional
Polisi Tolak Laporan Anak yang Hendak Penjarakan Ibu Kandungnya
Seorang perwira polisi menolak laporan seorang warga. Diketahui, warga tersebut hendak melaporkan ibu kandungnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NUSA TENGGARA BARAT - Seorang perwira polisi menolak laporan seorang warga.
Diketahui, warga tersebut hendak melaporkan Ibu Kandungnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu berawal saat M (40), warga asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, datang ke Mapolres Lombok Tengah.
Ia hendak melaporkan Ibu Kandungnya, K (60), ke polisi.
Kepada polisi, M hendak melaporkan Ibu Kandungnya karena masalah motor.
• Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung, Pelaku Lalu Diobservasi 14 Hari
• Cerita Aipda M Nur Duel dengan Pelaku Penyerangan Mapolres OKI
• Kesaksian Istri Pedagang Cilok Lihat Suami Ditembak Mati Begal
• Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Ungkap Perasaan Jengkelnya: Harusnya 100 Persen
Namun, laporan M malah ditolak langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono.
TONTON JUGA:
Penolakan laporan itu pun viral di media sosial Facebook dan YouTube.
Priyo meminta permasalahan itu untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Berikut, fakta selengkapnya sebagaimana dirangkum Kompas.com.
1. Viral polisi tolak laporan anak yang ingin laporkan Ibu Kandungnya
Sebuah video memperlihatkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40).
M ingin memenjarakan Ibu Kandungnya, K (60).
Video tersebut kemudian viral di Facebook dan YouTube.
Dalam video berdurasi 14 menit, M terlihat duduk bersama Priyo dan anggota polisi lainnya.
Dalam video itu, Priyo dengan tegas dan sudah memerintahkan anggotanya untuk tidak menindaklanjuti kasus itu.
"Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindak lanjuti kasus ini. Saya mohon maaf," kata Priyo dalam video tersebut.
Selain itu, Priyo juga mengingatkan M, jika hanya soal motor, harga diri M hanya sebatas kendaraan itu.
"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai Anda berselisih karena motor itu, harga diri Anda sebatas motor itu," kata Priyo.
2. Kasat Reskrim tolak laporannya
Terkait video viral tersebut, Kompas.com mencoba mengonfirmasinya.
Saat dikonfirmasi, Priyo membenarkan bahwa ia tidak mau menerima laporan kasus itu.
"Iya, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat.
3. Permasalahan dari harta warisan
Diceritakan Priyo, perseteruan itu berawal dari harta warisan peninggalan ayah M, yang dijual seharga Rp 200 juta.
Setelah terjual, sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta.
Oleh ibunya, uang itu kemudian dipakai untuk membeli motor.
Sambung Priyo, motor tersebut kemudian ditaruh di rumah keluarga.
M yang tahu, tidak terima dan dianggap menggelapkan.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian, motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo.
Anak bunuh Ibu Kandung
Sebelumnya, seorang anak membacok Ibu Kandungnya menggunakan golok lantaran tidak diberi uang.
Sebelum melakukan pembacokan, sang anak melakukan penganiayaan dengan menginjak leher korban.
Peristiwa anak membacok Ibu Kandungnya terjadi di Dusun Muntilan, Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, pada Senin (10/12/2018).
Kapolsek Tegineneng, Iptu Syamsu Rizal mengatakan, AT (28) menganiaya Sukinah (45), Ibu Kandungnya.
AT, sang anak membacok Ibu Kandungnya hanya karena tidak diberi uang.
"(Korban) tidak memberikan uang yang tersangka minta, kemudian terjadilah cekcok mulut yang berujung penganiayaan,” ujar Syamsu, Selasa (11/12/2018).
Dengan amarah memuncak, AT menginjak leher korban.
Selanjutnya, ia membacok korban dengan menggunakan golok.
Akibatnya, korban mengalami luka di wajah dan pergelangan tangan kanan.
Belum cukup sampai di situ, tersangka menyeret Ibu Kandungnya.
Seusai kejadian, petugas Polsek Tegineneng langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka.
Petugas juga membawa korban ke puskesmas.
“Tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 2 UU PKDRT subsider pasal 351 ayat 2 KUHP,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Berawal dari Masalah Motor, Ditolak Kasat Reskrim.
TONTON JUGA:
Seorang perwira polisi menolak laporan seorang anak yang hendak penjarakan ibunya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Kompas.com)