Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Dituntut Berbeda, Dua Nelayan yang Kedapatan Simpan Sabu Divonis Sama
Dituntut berbeda, dua nelayan divonis sama oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Ketika saya Kampanye menuju Gubenur, saya tanyakan kepada kepala desa, apa masalah yang terjadi, ternyata bukan ekonomi rakyat, bukan pula benih, tapi bagaiamana mengendalikan anak-anak sekolah tidak terkena itu (narkoba) melalui pemberian permen," Arinal Djunaidi, Rabu 18 Desember 2019.
"Saya sedikit emosi, baru teringat pesan kepala desa, 'tolong pak bantu kami', saya gak tega melihat anak-anak ini, maka tidak terlalu lama kita inisiasi, Pak Kepala BNNP dan pak Kapolda segera kita lakukan pertemuan," imbuh Arinal Djunaidi.
Arinal Djunaidi pun menyampaikan, pertemuan ini untuk melakukan kerja sama dalam pemberantasan narkotika.
"Karena saya sadari, kalau tanpa ada kebersamaan, tidak akan bisa memberantas dari ancaman narkotika," seru Arinal Djunaidi.
Arinal Djunaidi mengungkapkan, pemusnahan 179,4 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 895 ribu orang.
"Tapi ini masih sebagian kecil yang diamankan aparat penegak hukum, tidak hanya melalui darat pak, saya memohon pantai kita luasnya 182 km juga termasuk potensi hadirnya barang terlarang, untuk itu dibutuhkan dukungan lembaga dan instasi yang belum memadahi," ujar Arinal Djunaidi.
Arinal Djunaidi pun berjanji, akan memberikan perhatian khusus terhadap BNNP Lampung dan Polda Lampung dalam melakukan pemberantasan narkoba.
"Tapi sekarang saya masih 6 bulan, anggaran masih terbatas, insy Allah tahun depan, tapi kalau diperlukan kita lakukan koordinasi, segera dalam waktu dekat ini, karena kita sadari, BNN-Polda jumlahnya terbatas termasuk cis-nya (anggaran) terbatas," tandas Arinal Djunaidi.
Peringkat 10
Penyalahguna narkoba di Provinsi Lampung mencapai kurang lebih 89,046.
Angka tersebut menempatkan Provinsi Lampung peringkat ke 10 darurat narkoba dari 34 provinsi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto saat menghadiri pemusnahan bersama di Lapangan Korpri, Rabu 18 Desember 2019.
"Menanggapi hal tersebut, Polda Lampung dan stakeholder gencar melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) secara masif, komperhensif dan berkesinambungan," katanya.
Lanjut Purwadi, dari hasil analisa Lampung bukan lagi tempat transit tapi juga menjadi daerah pemasaran yang potensial.
"Ini dibuktikan dari hasil ungkap kasus yang menonjol dari bulan September hingga Desember, Polda Lampung beserta jajaran menyita barang bukti dalam jumlah yang besar," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan yakni, sabu seberat 137,8 kilogram, ganja 125 kilogram, ekstasi sebanyak 128.200 butir, Erimin 5 sebanyak 2.500 butir, dan opium 1,3 kilogram.