Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Dituntut Berbeda, Dua Nelayan yang Kedapatan Simpan Sabu Divonis Sama

Dituntut berbeda, dua nelayan divonis sama oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan saat membacakan putusan. Dituntut Berbeda, Dua Nelayan yang Kedapatan Simpan Sabu Divonis Sama 

Masih kata Purwadi, dalam periode 2019 setidaknya pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebanyak 1.752 kasus.

"Dengan total tersangka 2.466 orang, adapun jumlah barang bukti sebanyak 492,2 kilogram ganja, 256,7 kilogram sabu, 161.918 butir ekstasi, 23.320 butir psikotropika, 150,37 gram tembakau gorila, dan 1,3 kilogram opium," tandasnya.

Gunakan Incenerator

Ratusan kilogram narkotika dimusnahkan menggunakan incenerator dengan suhu 1.200 derajat celcius.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusantari mengatakan pemusnahan ini untuk pemenuhan syarat pemberlakuan barang bukti narkoba yang telah disita.

"Proses pemusnahan menggunakan incenerator dengan suhu 1.200 derajat celcius, jadi sekali masuk habis tanpa sisa," ujarnya, Rabu 18 Desember 2019.

Kata Ery, alat incenerator ini didatangkan dari BNN pusat.

"Kami datangkan langsung dari Jakarta, kami pernah punya tapi rusak, jadi kami pinjam pusat," tuturnya.

Ery menuturkan Lampung menjadi surga bagi peredaran narkotika ini terbukti dari meningkatnya jumlah barang bukti yang diamankan dari hasil ungkap kasus.

"Selama periode 2018, BNNP mengamankan 22,2 kilogram sabu dan 5.232 butir ekstasi," serunya.

"Sementara sampai Desember 2019, BNNP mengamankan 65,88 kilogram sabu, 4.975 butir pil ekstasi, dan 58.5 kilogram sabu," imbuhnya.

Lanjut Ery, meningkatnya peredaran narkotika ini karena tingginya permintaan sehingga penjualan dan pengiriman melambung yang dilakukan oleh sindikat peredaran gelap.

"Kami laporakan yang musnahkan BNNP merupakan pengungkapan peredaran gelap dari Aceh, dengan jenis sabu seberat 41,6 kilogram," ucapnya.

"Sabu ini diamankan di TKP rumah sakit Abdul Muluk, menggunakan mobil dengan tersangka 6 orang, satu orang suplier dari Aceh, dan dari Aceh ini kami terapkan TPPU, kami sita rumah termasuk mobil landrovernya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 179,4 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Lapangan Korpri Kantor Gubenuran Lampung, Rabu 18 Desember 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan baik dari Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Selain sabu seberat 179,4 kilogram, turut dimusnahkan 125 kilogram, ekstasi 128.200 butir, Erimin sebanyak 2.500 butir dan Opium seberat 1,3 kilogram.

Pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen mendukung program pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) provinsi Lampung

Dalam pemusnahan ini turut hadir Gubenur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusantari, Danrem 043/Gatam Kolonel Taufiq Hanafi.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved