Pencabulan di Pringsewu
Intel Polisi Gadungan di Pringsewu Cabuli Gadis SMP 16 Tahun saat Menginap di Rumah Korban
Seorang petani, IP alias Langit Merah Saputra (26) ternyata sering menginap di kediaman korban.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Tersangka dan korban kenal pertama melalui jejaring media sosial.
Kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya.
Lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami istri.
Tersangka DD diamankan polisi pada Kamis (26/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di kediamannya di Dusun Gunung Taman, Legundi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya pelaku Pencabulan anak di bawah umur yang diamankan oleh Polsek Penengahan ini.
“Benar. Pelaku sudah diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban,” kata dia, Minggu (28/6/2020).
Mantan Kapolres Mesuji ini juga membenarkan, jika antara tersangka dan korban pertama berkenalan lewan media sosial.
Kemudian sering berkomunikasi.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Penengahan.
Tersangka akan diancam dengan UU nomor : 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 81 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti, pakaian korban.
Siswi Kelas 1 SD Dicabuli
Di sisi lain, pelaku Udin diamankan jajaran Polsek Way Pengubuan di kediamannya, Minggu (17/5/2020) berdasarkan laporan keluarga korban AS.
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (21/5/2020) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku Udin.
"Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku, termasuk motif pelaku melakukan aksi Pencabulan itu apa," ujar Iptu Widodo Rahayu, Kamis (21/5/2020).