Pencabulan di Pringsewu

Intel Polisi Gadungan di Pringsewu Cabuli Gadis SMP 16 Tahun saat Menginap di Rumah Korban

Seorang petani, IP alias Langit Merah Saputra (26) ternyata sering menginap di kediaman korban.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Intel Polisi Gadungan di Pringsewu Cabuli Gadis SMP 16 Tahun saat Menginap di Rumah Korban. 

Widodo menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta pakaian pelaku.

"Pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Lebih dari 5 Kali

Keluarga korban Pencabulan anak di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, membantah jika aksi pelaku Udin dilakukan sebanyak dua kali kepada korban AS (8).

Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.

Keluarga mengatakan, aksi tak terpuji Udin, yang merupakan tetangga dekat mereka, bahkan sudah dilakukan sebanyak lima kali.

"Kalau adik saya bilang dia (pelaku) sudah lebih dari lima kali. Modusnya sama, pelaku melakukan itu di rumahnya saat adik saya pulang sekolah," kata kakak korban berinisial P, Kamis (21/5/2020).

Aksi persetubuhan pelaku terhadap korban AS pertama kali diketahui sejak beberapa bulan lalu.

Korban selalu mengeluh kepada ibunya jika setiap habis buang air kecil merasa perih di areal kemaluannya.

"Sudah lama bilangnya, tapi sama ibu saya kurang paham keluhan adik saya."

"Lalu adik saya bilang ke saya kalau dia mengalami keluhan yang sama saat buang air kecil," sebutnya.

Setelah sang adik mengeluh, kakak korban lalu menanyakan kenapa sampai merasa sakit tersebut.

"Adik saya bilang kalau pelaku sering memasukkan alat vitalnya ke alat vital adik saya."

"Sejak itu lalu, kami berinisiatif melapor ke kepolisian," jelasnya.

Modus Biarkan Main Ayunan

Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah.

Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.

Pelaku bahkan sampai dua kali melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur tersebut.

Aksi pelaku Udin (51), dilakukan sejak Februari 2020.

Modus pelaku dengan membiarkan korban bermain di halaman belakang rumahnya setelah korban pulang sekolah.

Korban berinisial AS (8), siswi kelas 1 sekolah dasar (SD) yang biasa bermain bersama teman-temannya, suatu ketika bermain ayunan seorang diri di belakang rumah pelaku Udin.

Saat itu pelaku melancarkan niat busuknya dengan modus memanggil korban ke dalam rumahnya.

"Saya panggil ke dalam rumah, terus saya ajak masuk ke kamar, setelah itu pakaian korban saya buka," kata Udin di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (21/5/2020).

Pelaku melanjutkan, setelah itu perbuatan amoral pelaku selanjutnya kepada korban, dilakukan periode Maret hingga April 2020.

"Saya bilang sama dia (korban) supaya jangan bilang-bilang lagi ke orang lain," sebut Udin kepada penyidik Polsek Way Pengubuan dan LPA Lampung Tengah.

Seorang petani, IP alias Langit Merah Saputra (26) memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi. Lewat pengakuannya tersebut, IP warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya memacari Mawar (16). Mawar yang masih duduk di bangku SMP kenal dengan IP melalui media sosial Facebook. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Dedi Sutomo/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved