Tribun Pringsewu
PKL di Pendopo, Nggruput dan dan Rest Area Pringsewu Dapat Bantuan Permodalan dari Pemerintah
Pelaku UMKM yang menerima stimulus permodalan bagi terdampak ekonomi akibat Covid-19 ditetapkan dalam keputusan Bupati Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelaku UMKM yang menerima stimulus permodalan bagi yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 ditetapkan dalam keputusan Bupati Pringsewu.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan (Diskoperindag) dan UKM Pringsewu Masykur mengungkapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu menerbitkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor : B/368/KPTS/D.13/2020.
"Keputusan tersebut tentang Penetapan Program Bantuan Stimulus Penguatan Modal Usaha Kepada Pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Mikro yang Terdampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pringsewu," katanya, Rabu, 1 Juli 2020.
Adapun UMKM yang mendapat stimulus terdiri dari PKL (Pedagang Kaki Lima) di Rest Area, Pendopo, Ngeruput sebanyak 241 pelaku UMKM.
Kemudian UMKM yang menjadi anggota di 15 koperasi sejumlah 279 pelaku UMKM.
Lalu, UMKM Perdagangan Umum dan Pasar (7 Pasar Pemda) sejumlah 105 pelaku UMKM.
• Pemkab Pringsewu Gelontorkan Hampir Rp 1 M Bagi UMKM Terdampak Covid-19
• Mayat Anonim Laki-laki Ditemukan di Perairan Kuala Teladas Tuba, Berikut Ciri-cirinya
• Sekeluarga Pasien Covid-19 di Lampung Sembuh, Termasuk Bayi 5 Bulan
Terakhir, UMKM Industri Pengolahan/IKM sebanyak 199 pelaku UMKM. Sehingga totalnya ada 824 pelaku UMKM.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menggelontorkan dana hampir Rp 1 miliar untuk bantuan stimulus permodalan bagi pelaku UMKM yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.
Bantuan tersebut disalurkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan (Diskoperindag) dan UKM Pringsewu mulai akhir Juni 2020 kemarin.
Kepala Diskoperindag dan UKM Pringsewu Masykur menilai bila saat ini UMKM terkena "Problem Cash", atau kehabisan uang tunai untuk menutup kebutuhan pribadi, serta persoalan kredit macet.
"Oleh karena itu yang perlu diperhatikan, apakah UMKM masih punya modal kerja atau tidak," ungkapnya, Rabu, 1 Juli 2020.
Dikatakan Masykur, bantuan tersebut bersumber dari APBD berupa dana stimulus permodalan usaha bagi pelaku UMKM terdampak ekonomi akibat covid-19.
Masykur mengungkapkan besaran anggaran tersebut Rp Rp 865.200.000. Dana ini diperuntukkan bagi 824 UMKM.
Dikatakan Masykur, setiap UMKM mendapat Rp 350 ribu per bulan. Sedangkan bantuan tersebut diberikan selama tiga bulan, April, Mei, dan Juni 2020.
Sehingga satu UMKM mendapat Rp 1.050.000 selama tiga bulan tersebut.
"Maka jumlah dana stimulus modal usaha yang akan diberikan sebesar Rp 350.000,- dikali tiga bulan, kemudian dikali 824 pelaku UMKM, totalnya Rp 865.200.000," ujar Masykur. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)