Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Nonaktif Lampung Utara Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Jaksa KPK, JPU: Kami Pikir-pikir
Seusai persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ucapkan permohonan maaf lahir batin ke KPK.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi dalam selama ditahan," sebut Ikhsan.
Tak hanya itu, Ikhsan juga meminta agar AIM membayar denda sebesar Rp 1 miliar subssider 1 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama 5 tahun penjara dikurangi dalam tahanan," lanjut Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.
Tak cukun pada beban uang pengganti, Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan.
"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. Hal ini diputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 2 Juli 2020.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-nonaktif-lampung-utara-ucapkan-maaf-lahir-batin-ke-jaksa-kpk-jpu-kami-pikir-pikir.jpg)