Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP
Ribuan Pil Ekstasi yang Diamankan BNNP Lampung Diduga Berasal dari Jaringan Internasional
Ribuan pil ekstasi yang dibawa oleh kurir asal Aceh diduga berasal dari luar negeri alias jaringan internasional.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ribuan pil ekstasi yang dibawa oleh kurir asal Aceh diduga berasal dari luar negeri alias jaringan internasional.
BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepastian jika barang haram tersebut merupakan jaringan internasional disampaikan Kepala BNNP Lampung I Wayan Sukawinaya.
"Kalau jaringan Aceh ini memang biasanya dari jaringan internasional," kata Wayan, Kamis (2/7/2020).
Wayan pun memastikan, pihaknya akan mendalami di mana saja ribuan pil ekstasi tersebut akan disebarkan di Lampung.
"Kita akan melakukan pendalaman penyidikan atau wilayah lainnya juga, memang barang haram itu ditujukan ke Lampung," ucap Wayan.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Tangkap 2 Kurir Asal Aceh Bawa 6.969 Butir Ekstasi
• Duka Ayah Korban Lakalantas Bus di Jalan Menuju Pantai di Lamsel, Wisnu: Saya Ikhlas
• BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun
• Sempat Melawan, Gadis 20 Tahun di Pringsewu Digagahi 2 Kali oleh Kakak Kandungnya di Kamar
Upah Rp 40 Juta
Salah seorang kurir narkoba asal Aceh yang membawa ribuan butir pil ekstasi mengaku mendapat upah sebesar Rp 40 juta.
BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.

Salah seorang tersangka, Edi Samsuar Samsudin mengaku, mendapat upah sampai Rp 40 juta untuk mengantarkan 6 ribu pil ekstasi tersebut.
Edi mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan tersebut, sehingga ia pun memberanikan diri mengantarkan barang haram itu.
Edi juga mengaku, baru mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta dari total Rp 40 juta yang dijanjikan.
Sebagian dari uang Rp 15 juta tersebut, kata Edi, sudah digunakannya untuk memperbaiki mobil.
"Kemudian sisanya baru akan saya gunakan untuk mengobati ayah saya yang sakit dan harus pasang ring di dada," kata Edi saat diwawancarai di kantor BNNP Lampung, Kamis (2/7/2020).
Disimpan di Ban Serep Mobil

Ribuan pil ekstasi yang dibawa kurir narkoba asal Aceh disimpan di ban serep mobil.
BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, modus kedua pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan cara menyimpan 6.969 butir pil ekstasi di dalam ban serep mobil.
Menurut Wayan, tempat penyimpanan barang haram tersebut hampir dipastikan tak bisa tercium oleh anjing pelacak.
Meski demikian, terus Wayan, berkat pengalaman di lapangan, para anggota BNNP Lampung berhasil menemukan ribuan pil ekstasi yang ternyata pesanan narapidana di Lapas Rajabasa tersebut.
"Modusnya disimpan dalam ban serep mobil."
"Mungkin karena anjing (pelacak) kita tidak (dapat) mencium, tapi tetap saja kami bisa mengetahui barang haram yang disimpan itu," kata Wayan, Kamis (2/7/2020).
Pesanan Narapidana

Dua kurir narkoba asal Aceh yang dibekuk jajaran BNNP Lampung, ternyata hendak mengirimkan ekstasi ke narapidana di Lapas Rajabasa.
BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).
BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ribuan pil ekstasi tersebut dipesan oleh dua narapidana di Lapas Rajabasa.
Kedua napi yang memesan tersebut, kata Wayan, adalah M Nasir (31) dan David Prasetyo (31).
Tangkap 2 Kurir Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.
Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).
BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, kalau ekstasi yang disita sebanyak 6 ribu butir lebih itu dibawa pelaku dari Aceh.
"Kemarin itu 27 Juli 2020 kami tangkap kurir itu sekira pukul 19.00 WIB dengan TKP SPBU rest area tol Terbanggi Besar kilometer 171," kata Wayan saat jumpa pers, Kamis (2/7/2020).
Saat ditangkap, lanjut Wayan, pelaku sedang mengisi bahan bakar, sehingga tidak bisa melarikan diri.
Kemudian, lanjut Wayan, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika pelaku berhubungan juga dengan tersangka lainnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terus Wayan, petugas berhasil mengamankan A Rohman (39), warga Bandar Lampung.
Pelaku Rohman ditangkap saat dilakukan pertemuan dengan Edi dan Mulkani di SPBU Soekarno Hatta, Rajabasa.
Saat ditangkap, Rohman menggunakan sepeda motor Mio warna merah nopol BE 3595 AM.
"Saat bertransaksi, kami tangkap Rohman yang dipancing saat akan menerima barang haram tersebut dari kurir Aceh," katanya.
Kemudian, terus Wayan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap ada tersangka lainnnya yang saat ini menjadi DPO.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Hanif Mustafa)