Pencabulan di Pringsewu
Sempat Melawan, Gadis 20 Tahun di Pringsewu Digagahi 2 Kali oleh Kakak Kandungnya di Kamar
WN (20), korban Pemerkosaan oleh kakak kandung di Pringsewu, sempat melakukan perlawanan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - WN (20), korban Pemerkosaan oleh kakak kandung di Pringsewu, sempat melakukan perlawanan.
Namun, GO alias Gio alias Panjul (36) terus memaksa dan mengancam.
"Meskipun di bawah ancaman, korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Kamis, 2 Juli 2020.
Ditambahkan Musakir, korban tidak berdaya ketika pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya.
Ironisnya, perbuatan pelaku pada 21 Juni 2020 dini hari tersebut tidak hanya satu kali.
Bahkan, pelaku Gio mengulangi perbuatannya hingga dua kali.
"Korban yang melawan kembali mendapat kekerasan fisik," tutur Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Tangkap 2 Kurir Asal Aceh Bawa 6.969 Butir Ekstasi
• BREAKING NEWS Kakak di Pringsewu Tega Gagahi Adik Kandungnya saat Dini Hari
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen
• BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun
Kesepian Ditinggal Istri
GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung ternyata telah memendam hasrat seksualnya cukup lama.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan bila Gio sebenarnya pria yang sudah mempunyai istri.
Gio pun telah dikaruniai seoarang anak.
"Namun sejak enam bulan terakhir pelaku ditinggal oleh istrinya bekerja di Kepulauan Riau," ungkap Musakir, 2 Juli 2020.
Selama istrinya pergi, Gio tinggal bersama anaknya, orangtua dan adik kandungnya tersebut dalam satu rumah.
Ironisnya, kepergian istri selama enam bulan membuat Gio kesepian.
Gio pun kalap saat hasrat seksualnya meningkat.
Adik kandung menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat Gio.
Ketika Gio melakukan aksinya itu seisi rumah tengah tertidur pulas.
Mengaku Khilaf
GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung mengakui perbuatannya.
Parahnya, Gio mengaku khilaf sehingga tega meruda paksa adiknya sendiri demi melampiaskan hasrat seksualnya.
"Dihadapan petugas Gio mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena khilaf," kata
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.
Kepada petugas, Gio mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Akan tetapi, penyesalan Gio tersebut sudah tiada arti.
Karena perbuatannya itu telah menimbulkan luka kepada adik kandungnya.
Bahkan, kata Musakir, korban trauma atas perbuatan kakaknya tersebut.
"Korban tidak menyangka kakaknya tega berbuat seperti itu," tuturnya.
Ancam Akan Dibunuh
Sungguh bejat kelakuan GO alias Gio alias Panjul (36) tega memperkosa adik kandungnya, WN (20).
Warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ini memaksa adik kandung buat melampiaskan nafsu bejat dengan ancaman.
"Pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar dan membunuh korban jika tidak bersedia," tukas Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Kamis, 2 Juli 2020.
Musakir menceritakan, pada 21 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan.
Ketika diperjalanan itu lah, kata Musakir, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam.
Setibanya di rumah, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengikuti korban ke kamarnya.
Tersangka langsung mengajak adik kandungnya tersebut untuk berhubungan badan sembari mengancam akan membunuh, jika tidak mau melayani hasratnya.
Digagahi Dini Hari
Entah apa yang ada di pikiran GO alias Gio alias Panjul (36) tega memperkosa adik kandungnya, WN (20) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Atas perbuatan kakaknya tersebut, WN memberanikan diri melapor ke Mapolsek Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, peristiwa Pemerkosaan tersebut terjadi pada, 21 Juni 2020 dini hari.
Atas laporan korban, petugas lantas melakukan penyelidikan.
"Mencari saksi-saksi dan bukti-buktinya," tukas Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.
Setelah alat bukti lengkap, petugas melakukan penangkapan terhadap Gio, Rabu, 1 Juli 2020 pukul 22.00 WIB.
Gio digelandang ke Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun dijebloskan ke sel tahanan.
Dia kini harus merasakan pengabnya ruang tahanan polisi.
Ngaku Intel Polisi, Petani di Pringsewu Cabuli Gadis 16 Tahun, Kenal Lewat Facebook
Seorang petani, IP alias Langit Merah Saputra (26) memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi.
Lewat pengakuannya tersebut, IP warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya memacari Mawar (16).
Mawar yang masih duduk di bangku SMP kenal dengan IP melalui media sosial Facebook.
Tidak hanya itu, IP pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Akhirnya, IP dilaporkan ke polisi setelah terbongkar kebohongannya yang mengaku sebagai petugas.
Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku mencabuli Mawar.
"Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.
Basuki menambahkan, pelaku IP diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Dusun Karang Kumbang Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 21.00 WIB.
IP lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Kini IP harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Dicabuli 2 Kali oleh Pemuda Kenalan dari Media Sosial
Bermula kenal lewan jenis melalui jejaring media sosial (medsos), seorang pemuda DD (25), warga Dusun Gunung Taman Desa Legundi Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap gadis remaja usia 15 tahun.
DD diamankan oleh polisi Polsek Penengahan pada Kamis (25/6/2020), setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Tersangka DD melakukan Pencabulan terhadap bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun sebanyak 2 kali.
Pelaku melakukan Pencabulan di rumahnya pada Rabu (24/6/2020).
Tersangka dan korban kenal pertama melalui jejaring media sosial.
Kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya.
Lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami istri.
Tersangka DD diamankan polisi pada Kamis (26/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di kediamannya di Dusun Gunung Taman, Legundi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya pelaku Pencabulan anak di bawah umur yang diamankan oleh Polsek Penengahan ini.
“Benar. Pelaku sudah diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban,” kata dia, Minggu (28/6/2020).
Mantan Kapolres Mesuji ini juga membenarkan, jika antara tersangka dan korban pertama berkenalan lewan media sosial.
Kemudian sering berkomunikasi.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Penengahan.
Tersangka akan diancam dengan UU nomor : 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 81 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti, pakaian korban.
Siswi Kelas 1 SD Dicabuli
Di sisi lain, pelaku Udin diamankan jajaran Polsek Way Pengubuan di kediamannya, Minggu (17/5/2020) berdasarkan laporan keluarga korban AS.
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (21/5/2020) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku Udin.
"Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku, termasuk motif pelaku melakukan aksi Pencabulan itu apa," ujar Iptu Widodo Rahayu, Kamis (21/5/2020).
Widodo menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta pakaian pelaku.
"Pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Dedi Sutomo/Syamsir Alam)