Penyelundupan Burung Liar di Lamsel
Sopir Mengaku Dapat Upah Rp 1,5 Juta Bawa Ribuan Burung Liar ke Cikarang
Burung liar berbagai jenis itu rencananya akan dibawa ke daerah Cikarang.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KSKP Bakauheni
Box berisi ribuan burung liar yang diamankan KSKP Bakauheni. Sopir Mengaku Dapat Upah Rp 1,5 Juta Bawa Ribuan Burung Liar ke Cikarang 
“Pengiriman satwa liar tanpa dokumen sepeti burung ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88,” ujar Kanit Reskrim KSKP IPDA Mustholih menambahkan.
KSKP pun berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut terhadap burung-burung jenis kacer yang diamankan tersebut.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penyelundupan-burung-liar-di-lamsel-a.jpg)