Penyelundupan Burung Liar di Lamsel

Sopir Mengaku Dapat Upah Rp 1,5 Juta Bawa Ribuan Burung Liar ke Cikarang

Burung liar berbagai jenis itu rencananya akan dibawa ke daerah Cikarang.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KSKP Bakauheni
Box berisi ribuan burung liar yang diamankan KSKP Bakauheni. Sopir Mengaku Dapat Upah Rp 1,5 Juta Bawa Ribuan Burung Liar ke Cikarang 

Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Nunu N yang menjadi sopir mobil Daihatsu Pick Up yang mengangkut ribuan burung liar tanpa dokumen mengaku mendapatkan upah Rp 1,5 juta.

Ribuan burung liar berbagai jenis tersebut milik Muji, warga Panjang Bandar Lampung.

Burung liar berbagai jenis itu rencananya akan dibawa ke daerah Cikarang.

Ribuan burung liar tanpa dokumen ini diamankan oleh KSKP Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB di sea port interdiction pelabuhan.

“Sopir mengakut mendapatkan upah Rp. 1,5 juta. Tetapi upah ini belum ia terima,” kata Kapol KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Meski bukan termasuk hewan yang dilindungi, pengiriman paket satwa liar ini tetap harus dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Burung Murai dan Laptop di Lampung Selatan

Kisah Ibu di Bandar Lampung Tak Tularkan Covid-19 ke Bayinya meski Beri ASI

BPS Tunggu Kepastian Pusat Terkait Sensus Lanjutan, 70 Persen Penduduk Bandar Lampung Belum Sensus

“Pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini melanggar pasal 88 UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujar IPDA Mustholih, kanit Reskrim KSKP Bakauheni menambahkan

Untuk penanganan lebih lanjut, KSKP Bakauheni berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan BKSDA Bengkulu – Lampung. 

Gagalkan Penyelundupan

Kepolisin Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman paket hewan liar jenis burung yang hendak dibawa ke Cikarang.

Ada sebanyak 54 box keranjang buah yang berisikan berbagai jenis burung liar yang diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapol KSKP AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, pengiriman burung lintas pulau ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Paket keranjang yang berisikan burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup Grand Max D 8088 XO yang dikemudikan oleh Ninu Nirwana warga Parongpon, Bandung Barat.

“Paket burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan ini milik Muji warga Panjang Bandar Lampung,” ujar AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved