Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun
Agung mengucapkan kalimat itu setelah majelis hakim menutup sidang vonis perkara suap fee proyek Lampung Utara via telekonferensi.
Atas vonis hakim ini, keempat terdakwa menyatakan menerimanya.
Penasihat hukum Agung, Sopian Sitepu, mengatakan, pihak keluarga Agung telah menerima keputusan majelis hakim.
Ia mengatakan, sebelumnya Agung sempat menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan.
Namun setelah berembuk bersama keluarga, akhirnya pihak Agung menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya langsung menyatakan menerima vonis yang diberikan setelah dibacakan hakim.
Penasihat Hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah cukup ringan.
Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menduga dari awal jika majelis hakim akan memutuskan amar seperti yang sudah disampaikan.
"Dengan dikabulkannya JC, maka putusan itu sudah moderat, karena sudah mencukupi keadilan dan kepastian hukum," kata dia.
Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, pihaknya pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Sebab, harus melapor kepada pimpinan terlebih dahulu.
Meski begitu Taufik mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim baik terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri.
"Bahwa pertimbangan hukum analisa yuridis penuntut umum telah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya," kata dia.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan dalam amar putusan yang sudah dibacakan terdapat perincian aliran uang fee kepada oknum-oknum tertentu.
Efiyanto menambahkan, amar putusan yang telah dibacakan merupakan hasil musyawarah majelis.
"Tidak ada the setting opinion, ini sesuai dengan pertimbangan putusan. Dan hal yang meringankan ada diputusan sesuai dengan pembelaan," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)