Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun

Agung mengucapkan kalimat itu setelah majelis hakim menutup sidang vonis perkara suap fee proyek Lampung Utara via telekonferensi.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun 

Atas vonis hakim ini, keempat terdakwa menyatakan menerimanya.

Penasihat hukum Agung, Sopian Sitepu, mengatakan, pihak keluarga Agung telah menerima keputusan majelis hakim.

Ia mengatakan, sebelumnya Agung sempat menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan.

Namun setelah berembuk bersama keluarga, akhirnya pihak Agung menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya langsung menyatakan menerima vonis yang diberikan setelah dibacakan hakim.

Penasihat Hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah cukup ringan.

Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menduga dari awal jika majelis hakim akan memutuskan amar seperti yang sudah disampaikan.

"Dengan dikabulkannya JC, maka putusan itu sudah moderat, karena sudah mencukupi keadilan dan kepastian hukum," kata dia.

Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, pihaknya pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Sebab, harus melapor kepada pimpinan terlebih dahulu.

Meski begitu Taufik mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim baik terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri.

"Bahwa pertimbangan hukum analisa yuridis penuntut umum telah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan dalam amar putusan yang sudah dibacakan terdapat perincian aliran uang fee kepada oknum-oknum tertentu.

Efiyanto menambahkan, amar putusan yang telah dibacakan merupakan hasil musyawarah majelis.

"Tidak ada the setting opinion, ini sesuai dengan pertimbangan putusan. Dan hal yang meringankan ada diputusan sesuai dengan pembelaan," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved