Peredaran Narkoba di Lapas

Polisi Temukan Sabu di Kotak Permen dari Lapas Way Kanan 

Diketemukan barang bukti di dalam lemari plastik berupa satu bungkusan kantong plastik warna bening yang didalamnya satu buah kotak permen.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan. Polisi Temukan Sabu di Kotak Permen dari Lapas Way Kanan  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Hasil penggeledahan badan serta pakaian juga tempat tertutup lainnya di beberapa kamar diketemukan benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu.

Yaitu pada kamar No 30 Blok A di dalam LAPAS Kelas II B Way Kanan yang dihuni BR Alias Mangku Tihang.

Diketemukan barang bukti di dalam lemari plastik berupa satu bungkusan kantong plastik warna bening yang didalamnya satu buah kotak permen “Mentos” warna hijau yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Serta lima bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga jenis Narkotika jenis sabu sobekan tissue warna putih. 

Selanjutnya 1 (satu) buah kotak Headset warna hitam yang didalamnya terdapat 61 (enam puluh satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu, 2 (dua) lembar plastik klip bening.

Lalu 1 (satu) lembar plastik klip bekas pakai, 1 (satu) bilah senjata tajam , 4 (empat) unit Handphone, sehingga untuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 18,75 gram.

BREAKING NEWS 7 Napi Lapas Way Kanan Diringkus Diduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika

Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun

Terminal Agribisnis di Lamsel Jadi Lahan Tanam Jagung, Terbengkalai 7 Tahun Lebih

Ringkus 7 Napi

Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus tujuh Narapidana (warga binaan pemasyarakatan) Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan.

Tujuh tersangka yang juga warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan yakni berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (Kamar No: 13 Blok B Rajawali).

Kemudian EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabuapaten Way Kanan.

Selanjutnya MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. 

Lalu, IMS (39) warga Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologis kejadian Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, berawal dari penyelidikan dan berdasarkan keterangan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan inisial BBS bahwa sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di dalam lapas. 

Oleh petugas Satresnakoba Polres Way Kanan selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan langsung berkordinasi dengan Kalapas melakukan razia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan dengan disaksikan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan yakni Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah. 

3 Ribu Pil Ekstasi yang Diamankan Diduga Milik Narapidana di Lapas Lampung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved