Peredaran Narkoba di Lapas

Polisi Temukan Sabu di Kotak Permen dari Lapas Way Kanan 

Diketemukan barang bukti di dalam lemari plastik berupa satu bungkusan kantong plastik warna bening yang didalamnya satu buah kotak permen.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan. Polisi Temukan Sabu di Kotak Permen dari Lapas Way Kanan  

Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan HBS berperan sebagai kurir.

"Dari hasil keterangan tersangka hanya diperintah, dirinya hanya sebagai gudang," sebutnya, Senin 8 Juni 2020.

Kata Wika, barang haram tersebut milik KN warga binaan salah satu lapas di Lampung.

"Jadi HBS mendapatkan perintah dari KN akan diserahkan kepada siapa siapa saja narkotika tersebut," sebutnya.

Wika menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan HBS.

"Masih kami kembangkan," tandasnya.

Geledah Rumah Tersangka

Pengembangan di rumah kontrakan tersangka, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung temukan 3 ribu pil ekstasi.

Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto menuturkan saat setelah mengamankan HBS pihaknya langsung melakukan pengembangan.

"Kami langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakannya di jalan Antasari," ucapnya, Senin 8 Juni 2020.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kotak di bawah lemari pakaian.

"Didalamnya ditemukan 38 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi warna hijau, dan empat bungkus plastik pil ekstasi berbentuk kapsul dengan total 3 ribu butir," tandasnya.

Dari 20 Butir

Berawal dari 20 butir pil ekstasi, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung amankan ribuan pil ekstasi.

Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

"Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan," ungkapnya, Senin 8 Juni 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved