Intip Payudara Pelanggan via CCTV, Eks Pegawai Starbucks Ditahan

Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap dua mantan pegawai Starbucks yang diduga melecehkan pelanggannya lewat rekaman closed circuit television

HR Over Coffee
Ilustrasi - Polisi menangkap dua mantan pegawai Starbucks yang diduga melecehkan pelanggannya lewat rekaman closed circuit television (CCTV). 

Kepolisian, kata Yusri, telah menghubungi nomor korban yang dimiliki pelaku.

Hingga kemarin polisi masih menunggu laporan dari korban VA untuk proses penyelidikan selanjutnya.

“Kita sedang coba untuk menghubungi korban atau memang korban akan melapor untuk kita lanjuti kasusnya. Mudah-mudahan korban hari ini bisa menghadap kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara,” ucap Yusri.

Komisi Nasional Perempuan turut angkat bicara soal aksi mantan pegawai Starbucks Indonesia yang mengintip pelanggan wanita melalui kamera CCTV.

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menegaskan, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.

"Kasus ini tergolong pelecehan seksual dengan mengintip. Perbuatan tanpa sepersetujuan dari korban sehingga merasa tidak aman, terancam, dan dilecehkan," ujar Rainy.

Meski begitu, sambung Rainy, jenis pelecehan seksual nonfisik ini belum ada payung hukumnya di Indonesia.

KUHP hanya mengatur pelecehan seksual fisik yang disebut dengan pencabulan.

"Itulah sebabnya RUU PKS penting untuk menghukum pelaku, melindungi korban dan menjamin ketidakberulangan. Dan Undang Undang ITE mengatur aspek penyebarluasan konten pelecehan seksual di media sosial," kata Rainy. (tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved