Intip Payudara Pelanggan via CCTV, Eks Pegawai Starbucks Ditahan
Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap dua mantan pegawai Starbucks yang diduga melecehkan pelanggannya lewat rekaman closed circuit television
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap dua mantan pegawai Starbucks yang diduga melecehkan pelanggannya lewat rekaman closed circuit television (CCTV).
Dua mantan pegawai Starbucks itu berinisial KH dan DD.
Mereka ditangkap pada Kamis (2/7/2020) malam.
”Iya sudah kita amankan dua orang yang diduga merekam dan kemudian meng-zoom-nya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/7/2020).
Polisi kemudian langsung memeriksa keduanya.
• VIDEO Sudah Berhijab, Terry Putri Masih Jadi Korban Pelecehan
• VIDEO Maria Vania Pernah Jadi Korban Pelecehan di Medsos
• Pasutri yang juga Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Ditangkap KPK
• Deretan Jenderal Polisi yang Digadang Calon Kuat Pengganti Kapolri Idham Azis
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan eks pegawai Starbucks berinisial DD sebagai tersangka.
Ia adalah orang yang merekam aksi mengintip payudara pelanggan itu melalui rekaman CCTV.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menceritakan kasus ini sebenarnya berawal dari keisengan KK dan DD.
Dari pengakuannya kepada polisi, KH rupanya mengenal korban berinisial VA itu.
KH adalah barista dan VA merupakan pelanggan Starbucks di Mal Sunter itu.
Keduanya kerap berbincang saat sedang berinteraksi sebagai pelanggan dan barista.
Kedekatan ini rupanya diartikan berbeda oleh rekan-rekan mereka, termasuk DD.
DD yang menganggap KH sedang pendekatan terus menggoda KH.
Keisengan itu terus berlanjut hingga saat peristiwa itu terjadi.
”Jadi hanya keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda saksi KH yang saat itu ada kenalannya, yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut,” ungkap Budhi.
“Memang VA ini pelanggan di toko ataupun kedai kopi tersebut. Sehingga KH yang berperan sebagai barista di situ sering melayani dan pada akhirnya tahu,” jelasnya.
Kemudian tibalah waktu saat keduanya berada di back office.
DD yang terus menggoda KH akhirnya mendorong KH melihat VA dari CCTV.
KH lalu memperbesar gambar VA yang ternyata tepat di bagian payudara.
Peristiwa itu direkam oleh DD lalu diunggah di media sosial.
Tak lama kemudian, video tersebut viral.
Pihak Starbucks langsung mengambil sikap tegas dengan memecat keduanya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat DD dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
DD dijerat Pasal 45 UU ITE Nomor 11 dengan ancamannya penjara 6 tahun.
Sementara KH masih berstatus saksi dan diperiksa.
”Sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan DD sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Seperti diuraikan Budhi, Yusri mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan DD dan KH, keduanya ternyata mengaku kenal dengan korban VA.
Makanya mereka berani melakukan hal tersebut.
“Korban ini, dia (pelaku) kenal. Kemudian dia zoom. Bahkan salah seorang dari kedua ini memang suka kepada korban tersebut,” kata Yusri.
Tak sekadar suka, salah satu pegawai itu bahkan memiliki nomor handphone korban.
Kepolisian, kata Yusri, telah menghubungi nomor korban yang dimiliki pelaku.
Hingga kemarin polisi masih menunggu laporan dari korban VA untuk proses penyelidikan selanjutnya.
“Kita sedang coba untuk menghubungi korban atau memang korban akan melapor untuk kita lanjuti kasusnya. Mudah-mudahan korban hari ini bisa menghadap kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara,” ucap Yusri.
Komisi Nasional Perempuan turut angkat bicara soal aksi mantan pegawai Starbucks Indonesia yang mengintip pelanggan wanita melalui kamera CCTV.
Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menegaskan, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.
"Kasus ini tergolong pelecehan seksual dengan mengintip. Perbuatan tanpa sepersetujuan dari korban sehingga merasa tidak aman, terancam, dan dilecehkan," ujar Rainy.
Meski begitu, sambung Rainy, jenis pelecehan seksual nonfisik ini belum ada payung hukumnya di Indonesia.
KUHP hanya mengatur pelecehan seksual fisik yang disebut dengan pencabulan.
"Itulah sebabnya RUU PKS penting untuk menghukum pelaku, melindungi korban dan menjamin ketidakberulangan. Dan Undang Undang ITE mengatur aspek penyebarluasan konten pelecehan seksual di media sosial," kata Rainy. (tribun network/igm/dod)